Sabtu, 6 September 2025

Cara Membuat Paspor Elektronik, Berikut Syarat dan Prosedur Pembuatannya

Paspor elektronik saat ini sudah dapat diakses di beberapa kantor imigrasi di Indonesia. Simak cara dan syarat pembuatannya berikut ini.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Blogfam.com
Ilustrasi paspor - Paspor elektronik saat ini sudah dapat diakses di beberapa kantor imigrasi di Indonesia. Simak cara dan syarat pembuatannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Paspor elektronik kini sudah dapat diakses oleh masyarakat di Indonesia.

Paspor elektronik ini memiliki fungsi yang sama dengan paspor biasa, yaitu sebagai identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Paspor elektronik ini diharapkan dapat mempermudah urusan layanan dokumen perjalanan.

Dikutip dari imigrasi.go.id, paspor elektronik ini sudah dapat diakses sejak 28 Desember 2021, di 52 Kantor Imigrasi.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0278.GR.01.01 Tahun 2021 tentang penyediaan layanan paspor elektronik.

Baca juga: Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik Dilengkapi Keunggulan E-Paspor

Baca juga: Paspor Elektronik Kini Sudah Bisa Didapatkan di 52 Kantor Imigrasi, Apa Bedanya dengan Paspor Biasa?

Paspor elektronik ini memiliki tingkat kelengkapan data dan akurasi yang lebih daripada paspor biasa.

Tidak hanya memuat data diri dan foto saja, namun juga dilengkapi dengan data biometrik dan dan sidik jari pemegangnya.

Paspor elektronik ini menyimpan data dalam bentuk biometrik yang tersimpan dalam chip, jadi lebih sulit dipalsukan.

Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Baca juga: Syarat Buat Paspor Elektronik Dilengkapi Cara Mendapatkan Antrean dan Biayanya

Syarat Membuat Paspor Elektronik:

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

b. Kartu keluarga;

c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);

d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan