Sabtu, 6 September 2025

Cara Membuat Paspor Elektronik, Berikut Syarat dan Prosedur Pembuatannya

Paspor elektronik saat ini sudah dapat diakses di beberapa kantor imigrasi di Indonesia. Simak cara dan syarat pembuatannya berikut ini.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Blogfam.com
Ilustrasi paspor - Paspor elektronik saat ini sudah dapat diakses di beberapa kantor imigrasi di Indonesia. Simak cara dan syarat pembuatannya berikut ini. 

Prosedur dan Cara Membuat Paspor Elektronik:

a. Pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online, yang dapat diunduh App Store atau Google Play atau juga melalui Permohonan secara manual, Lalu pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

- Cara menggunakan Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO) yaitu persiapkan semua persyaratan yang diperlukan.

- Saat membuka aplikasi centang bagian persetujuan, kemudian tekan “Konfirmasi”, lau tekan “Daftar Sekarang” untuk pembuatan akun jika belum mempunyai akun di Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO) (untuk satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan 5 pemohon sekaligus)

- Lalu isi Semua Data Yang Diperlukan, masuk Ke Halaman Utama Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO)

- Pilih Kantor Imigrasi Yang Sesuai Dengan Domisili, Isi Data Jumlah Pemohon Dan Tanggal Kedatangan Di Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO)

- Lalu pemohon mendapatkan nomor kode booking antrian.

b. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan, seperti pengambilan foto, sidik jari, wawancara dan verifikasi.

c. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran

d. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Baca juga: Perbedaan Paspor Biasa dengan Paspor Elektronik

Berikut adalah daftar terbaru 52 Kantor Imigrasi penerbit paspor elektronik:

1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam;

2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan;

3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai;

4. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan