Minggu, 17 Agustus 2025

Azis Syamsuddin Tersangka

Dituntut 4 Tahun 2 Bulan, Azis Syamsuddin Sibuk Mencatat Sepanjang Sidang

Jaksa menyatakan, berdasarkan fakta di persidangan, ditambah dengan kecukupan alat bukti, Azis dinilai bersalah melakukan korupsi.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Tribunnews/Jeprima 

"Maka dari itu, kami menyimpulkan Pimpinan KPK yang patut untuk dipertanyakan mengapa Azis hanya dituntut 4 tahun 2 bulan penjara. Bagi ICW, ia sangat layak dan pantas dituntut maksimal 5 tahun penjara," sambung dia.

Di luar itu, lanjut Kurnia, ICW menilai ada permasalahan dalam UU Tipikor. Kurnia menilai semestinya untuk pihak pemberi suap, konstruksi pasalnya bisa didetailkan.

"Misalnya, memberi suap kepada penegak hukum maka sanksinya bisa ditambah, bukan hanya maksimal 5 tahun, melainkan ditinggikan menjadi 10 tahun penjara," kata dia. "Jadi, orang-orang seperti Azis atau mungkin dalam perkara lain, Joko S Tjandra, hukuman mereka bisa lebih berat," ujarnya.(tribun network/dng/ham/dod)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan