Azis Syamsuddin Tersangka
Dituntut 4 Tahun 2 Bulan, Azis Syamsuddin Sibuk Mencatat Sepanjang Sidang
Jaksa menyatakan, berdasarkan fakta di persidangan, ditambah dengan kecukupan alat bukti, Azis dinilai bersalah melakukan korupsi.
Editor:
Malvyandie Haryadi
"Maka dari itu, kami menyimpulkan Pimpinan KPK yang patut untuk dipertanyakan mengapa Azis hanya dituntut 4 tahun 2 bulan penjara. Bagi ICW, ia sangat layak dan pantas dituntut maksimal 5 tahun penjara," sambung dia.
Di luar itu, lanjut Kurnia, ICW menilai ada permasalahan dalam UU Tipikor. Kurnia menilai semestinya untuk pihak pemberi suap, konstruksi pasalnya bisa didetailkan.
"Misalnya, memberi suap kepada penegak hukum maka sanksinya bisa ditambah, bukan hanya maksimal 5 tahun, melainkan ditinggikan menjadi 10 tahun penjara," kata dia. "Jadi, orang-orang seperti Azis atau mungkin dalam perkara lain, Joko S Tjandra, hukuman mereka bisa lebih berat," ujarnya.(tribun network/dng/ham/dod)