NIK Tak Muncul saat Akses Layanan Publik? Ini Kata Dirjen Dukcapil
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan NIK tak muncul saat mengakses layanan publik.
Penulis:
Arif Tio Buqi Abdulah
Editor:
Pravitri Retno W
Bahkan, di tahun tersebut ada 6 juta penduduk yang NIK dilakukan pemblokiran.
Masyarakat harus bisa memastikan NIK miliknya tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, kini masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil.
Masyarakat kini bisa mengecek melalui SMS atau WhatsApp saja.
Baca juga: Cara Buat Watermark Saat Kirim File KTP, Berguna untuk Cegah Penyalahgunaan Data NIK
Baca juga: Sanksi Menjual Foto Selfie dengan KTP-el Sebagai NFT, Bisa Dibui 10 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Berikut cara cek NIK terdaftar atau Tidak
- Via SMS
Masyarakat yang akan cek NIK di KTP dapat melalui cara mengirim pesan teks singkat SMS.
Adapun format SMS nya adalah, Cek#KTP#NIK.
Kirimkan SMS tersebut ke nomor milik Disdukcapil di 0815-3636-9999.
Tunggu beberapa saat sampai SMS Anda dibalas untuk mengetahui hasil pengecekan NIK tersebut.
- Via WhatsApp
Selain melalui SMS, juga bisa melakukan pengecekan NIK KTP menggunakan aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Kirim pesan ke nomor 0813-2691-2479 dengan mengirimkan data seperti nama lengkap yang sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
Tunggu beberapa saat sampai ada pesan balasan yang menginfomasikan hasil pengecekan tersebut.
NIK Tidak Terdaftar?
Jika ternyata NIK tidak terdaftar, maka bisa segera melapor ke Dukcapil.
Bawalah KTP dan KK asli ke kantor dukcapil yang dekat dengan domisili.
Sampaikan permasalahan dan serahkan semua dokumen kepada petugas.
Selain itu, bisa juga melaporkan melalui call center dengan panggilan hotline ke nomor 1500-537.
Atau, bisa juga melapor melalui media sosial di akun Facebook Halo Dukcapil atau Twitter resmi Dukcapil di alamat @ccdukcapil.
(Tribunnews.com/Tio)