Penanganan Covid
Wilayah dan Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali Level 3, Berlaku hingga 31 Januari 2022
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali diberlakukan mulai 25 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. Berikut wilayah dan aturan PPKM Jawa-Bali Level 3
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Sri Juliati
11. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi:
- Protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat.
- Kapasitas maksimal 25%.
12. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
- Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
- Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup.
13. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Kapasitas maksimal 50%
- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk
- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50%
14. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
15. Fasilitas umum ditutup sementara.
16. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
17. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%.
18. Transportasi umum beroperasi dengan kapasitas maksimal 70%.
19. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25%.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)