KPK-Polri Optimis Sambut Perjanjian Ekstradisi, MAKI Minta Buronan di Singapura Segera Dipulangkan
Lembaga penegak hukum mulai dari KPK dan Polri menanggapi Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura dengan sangat positif.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga penegak hukum menanggapi Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura dengan sangat positif.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyambut baik perjanjian kedua negara ini.
Dari segi penegakan hukum, Listyo meyakini hal ini akan mengoptimalkan penegakan hukum serta pemberantasan kejahatan lintas negara atau transnasional.
Apalagi di era digital, modus kejahatan terus berkembang dan para pelakunya memanfaatkan perkembangan terknologi untuk bisa bergerak tanpa melihat batas negara.
Baca juga: Perjanjian Ekstradisi Bukti Jokowi Perangi Korupsi dan Dapat Membantu Penanganan Kasus BLBI
Baca juga: Bakal Beri Pendampingan Hukum, KPAU Ajak Advokat hingga Aktivis Bela Edy Mulyadi
Karenanya Listyo menegaskan diperlukan adanya kerjasama dan sinergitas antar-negara dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional melalui perjanjian ekstradisi ini.
"Polri sebagai lembaga penegak hukum tentunya menyambut baik perjanjian ekstradisi tersebut. Dalam proses penegakan hukum, hal itu akan semakin mengoptimalkan pencegahan serta pengungkapan kasus kejahatan transnasional kedepannya," ujar Listyo, Rabu (26/1).
Menurutnya, perjanjian itu juga akan meningkatkan peran dari kepolisian dalam rangka penegakan hukum di kasus tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, hingga terorisme dan yang lainnya.
Bahkan saat ini Polri sedang membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas).
Selain pencegahan, Kortas itu nantinya akan memperkuat kerjasama hubungan internasional hingga tracing recovery asset.
"Semangat perjanjian ekstradisi tersebut sejalan dengan komitmen Polri dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum di Indonesia. Serta mencegah adanya gangguan stabilitas keamanan," kata Sigit.
"Dengan adanya upaya pencegahan tindak pidana korupsi hal itu menghindari terjadinya kerugian negara. Selain itu, untuk pemulihan kerugian negara yang diakibatkan dari praktik korupsi, maka akan dilakukan tracing dan recovery asset," katanya.
Baca juga: Sejumlah Pengakuan Karyawan Pinjol Ilegal di PIK, Ada yang Tergiur Gaji dan Baru Sehari Kerja
Baca juga: Covid-19 Makin Meroket, Kota Tangerang PPKM Level 3, 6 Tempat Isolasi Diaktifkan Lagi
Senada, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beralasan pihaknya bakal lebih mudah menangkal hingga memulangkan koruptor yang berupaya melarikan diri dan bersembunyi ke Singapura.
"Perjanjian ekstradisi tentunya tidak hanya mempermudah proses penangkapan dan pemulangan tersangka korupsi yang melarikan diri atau berdomisili di negara lain, namun nantinya juga akan berimbas positif terhadap upaya optimalisasi asset recovery," kata Nurul Ghufron.
Dikatakannya, upaya pemberantasan korupsi akan mengalami akselerasi progresif karena seluruh instrumen yang dimiliki dua negara akan memberikan dukungan penuh terhadap upaya ekstradisi.