Minggu, 24 Agustus 2025

BPJS Kesehatan

Pemerintah Tak Hapus Sistem Rujukan Berjenjang, Dirut BPJS: Hanya Menyederhanakan

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, berencana menyederhanakan sistem rujukan berjenjang.

Tribunnews.com
Kartu peserta BPJS Kesehatan - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan pemerintah berencana menyederhanakan sistem rujukan berjenjang. 

Hanya saja, kata Iqbal, ada perbedaan fasilitas medis bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) ataupun non-PBI.

Hal ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga: Dorong Kepatuhan atas Pelaksanaan Program Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi dengan POLRI

Menghindari Defisit

Mengutip Tribunnews.com, pemerintah melalui Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, akan melakukan monitoring layanan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit.

Juga tentunya untuk menghindari adanya potensi fraud atau kecurangan.

"Kita akan secara tahunan melakukan pengendalian dan monitoring terhadap layanan yang ekstensif dan berpotensi fraud."

"Hal ini bertujuan agar bisa melakukan efisiensi sehingga dananya kita bisa alokasikan untuk hal-hal lain dan mencegah BPJS untuk menjadi defisit," ucap Budi, Selasa (25/1/2022).

Seperti halnya dapat dialihkan ke puskesmas atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

"Sebagian ada yang dapat dilakukan di FKTP dikarenakan fungsinya Puskesmas kan sebenarnya adalah untuk skrining dan tindakan-tindakan yang sifatnya lebih preventif dan promotif."

"Hal ini dilakukan agar dana dari BPJS bisa kita alokasikan untuk benar-benar yang membutuhkan layanan BPJS," jelas Budi.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rina Ayu)(Kompas.com/Mutia Fauzia/Ade Miranti Karunia)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan