Minggu, 24 Agustus 2025

BPJS Kesehatan

Upaya Pemerintah Hindarkan BPJS Kesehatan dari Defisit: Lakukan Monitoring hingga Wacana KRIS-JKN

Berikut upaya pemerintah menghindarkan BPJS Kesehatan dari defisit yaitu melakukan monitoring hingga wacana KRIS-JKN.

Tribun Pekanbaru
(Ilustrasi) Berikut upaya pemerintah menghindarkan BPJS Kesehatan dari defisit yaitu melakukan monitoring hingga wacana KRIS-JKN. 

Hasilnya, 80% dari rumah sakit yang melakukan self asessment siap menerapkan KRIS-JKN.

Hasil konsultasi publik dan asessment ini membuat DJSN, Kemenkes, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan BPJS Kesehatan merumuskan 12 kriteria KRIS-JKN.

Sementara untuk penerapannya akan dilakukan secara bertahap pada tahun 2023 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Rumah Sakit Swasta.

"Dalam konsultasi publik kebanyakan fasilitas kesehatan menyebutkan perlu waktu 6 bulan untuk persiapan.

"Sementara untuk implementasinya kita mulai di 2023 dan pada tahun 2024 kami berharap implementasi KRIS-JKN sudah dilaksanakan di seluruh Rumah Sakit," pungkas Iene.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rina Ayu Panca Rini)

Artikel lain terkait BPJS Kesehatan

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan