BPJS Kesehatan
Upaya Pemerintah Hindarkan BPJS Kesehatan dari Defisit: Lakukan Monitoring hingga Wacana KRIS-JKN
Berikut upaya pemerintah menghindarkan BPJS Kesehatan dari defisit yaitu melakukan monitoring hingga wacana KRIS-JKN.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
Hasilnya, 80% dari rumah sakit yang melakukan self asessment siap menerapkan KRIS-JKN.
Hasil konsultasi publik dan asessment ini membuat DJSN, Kemenkes, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan BPJS Kesehatan merumuskan 12 kriteria KRIS-JKN.
Sementara untuk penerapannya akan dilakukan secara bertahap pada tahun 2023 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Rumah Sakit Swasta.
"Dalam konsultasi publik kebanyakan fasilitas kesehatan menyebutkan perlu waktu 6 bulan untuk persiapan.
"Sementara untuk implementasinya kita mulai di 2023 dan pada tahun 2024 kami berharap implementasi KRIS-JKN sudah dilaksanakan di seluruh Rumah Sakit," pungkas Iene.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rina Ayu Panca Rini)
Artikel lain terkait BPJS Kesehatan