Kamis, 2 Oktober 2025

Cuma Digaji Rp 3 Juta, Seminggu Nggak Ada Libur: Saya Kapok Pak, Kerja di Kantor Pinjol!

Saat digerebek, kantor pinjol ilegal itu tengah melakukan aktivitas seperti collecting, reminder dan analis terkait data peminjam.

Editor: Choirul Arifin
Dok. Polda Metro Jaya
Kantor perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, yang digerebek Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022) mempekerjakan karyawan yang masih berusia belasan tahun. 

Dalam penggerebekan kantor pinjol yang memiliki 99 Karyawan itu terdapat 1 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, sudah 5 orang yang diperiksa di Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

"Hari ini kami sudah memeriksa 5 orang terdiri dari 1 manajer, 4 orang leader."

"Mungkin rekan-rekan sudah lihat tadi malam ada 99 orang terbagi ke dalam 4 kelompok. Jadi, ada 4 leadernya, itu yang kami bawa ke kantor dan itu yang kami lakukan pemeriksaan dan sudah ada 1 tersangka," kata Auliansyah.(Tribun Network/fan/wly)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved