Penjara di Rumah Bupati Langkat
Fakta Baru, Komnas HAM Temukan Tindak Kekerasan hingga Tewaskan Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat
Komnas HAM temukan fakta baru adanya tindak kekerasan di dalam kerangkeng milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Daryono
Laporan tersebut berdasarkan aduan warga Langkat yang salah seorang keluarganya meninggal di kerangkeng ilegal tersebut.

"Jadi dari informasi yang kita dapat dari keluarga ada keluargnya meninggal yang disampaikan kepada kami setelah satu bulan menjalani rehabilitasi di sel tahanan Bupati Langkat," kata Edwin yang dikutip dari Tribun-Medan.com.
Peristiwa itu, kata Togi, terjadi pada tahun 2019 lalu.
Dari laporan keluarga, korban ditemukan meninggal dunia usai sebulan di dalam sel.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Langkat dan Perusahaan sang Anak, Sita Uang dan Dokumen Perusahaan
Bahkan, keluarga melaporkan telah menemukan tanda tanda luka luka akibat kekerasan.
"Jadi dari pengakuan keluarga korban meninggal karena alasan sakit asam lambung."
"Setelah satu bulan berada di dalam pihak pengelola rutan menelpon jika keluarganya meninggal dengan alasan sakit."
"Namun pihak keluarganya mencurigai ada kejangalan kematian keluarganya," ungkap Togi.
Saat itu, ketika keluarga menjemput jenazah korban, jenazah sudah dalam keadaan dimandikan dan dikafani untuk segera dikebumikan.
Keluarga menduga, hal tersebut dilakukan untuk menutupi dugaan penyiksaan yang dialami korban.
Kendati demikian, demi mencari kebenarannya, pihak penegak hukum perlu melakukan pendalaman terhadap adanya laporan tersebut.
Baca juga: Update Kasus Bupati Langkat: Tahanan kabur dari Kerangkeng, Standee BTS di Pesta Ultah Anak
"Meski itu baru sebatas pengakuan keluarga dan perlu pendalaman lebih jauh terkait hal itu."
"Namun dari pernyataan itu kita bisa mengetahui bagaimana situasi sebenarnya di dalam sel tahanan pribadi tersebut," jelas Togi.
10 Tahun Berdiri Tanpa Izin
Bangunan layaknya sel di rumah pribadi milik Bupati Langkat, Sumatera Utara ternyata telah berdiri selama 10 tahun.