Selasa, 30 September 2025

Penjara di Rumah Bupati Langkat

7 Temuan LPSK Soal Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Tidak Diizinkan Ibadah di Luar Kerangkeng

LPSK menemukan 7 temuan dan fakta baru saat melakukan investigasi kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin

Penulis: Milani Resti Dilanggi
kolase tribunnews
Bupati Langkat Terbit Peranginangin dan temuan penjara di rumahnya. LPSK menemukan 7 temuan dan fakta baru saat melakukan investigasi kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin 

"Penghuni ternyata dalam temuan LPSK bukan hanya pecandu narkotika," kara Maneger.

Hal tersebut sedana dengan yang disampaikan oleh BNN setelah melakukan assesment terhadap sejumlah orang.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Brigjen Toga Panjaitan mengungkapkan, pihaknya menemukan fakta bahwa penghuni kerangkeng itu bukan hanya korban penyalahgunaan narkoba.

"Iya kan tidak semua korban narkoba itu, ada juga yang mungkin maling, mungkin ini nakal ya kan kita juga belum tau persis," kata Toga kepada TribunMedan, Rabu (26/1/2022).

Ia mengatakan, setelah dilakukan pengecekan urine terhadap penghuni kerangkeng di rumah bekas Bupati Langkat itu, terdapat dua orang yang hasil tesnya negatif.

Ini menjadi bukti, bahwa para tahanan bekas Bupati Langkat itu buka hanya penyalahgunaan narkoba saja.

"Tujuh positif, dua negatif," ujarnya.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Alasan Warga Gunakan Kerangkeng Bupati Langkat

4. Dugaan Pembayaran Penghuni Kerangkeng

LPSK juga menemukan dugaan pembayaran yang dilakukan oleh penghuni kerangkeng.

"Ada dugaan kita tentang pembayaran penghuni kerangkeng," kata Maneger.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, dalam konferensi pers menunjukkan bukti-bukti terkait pembayaran penghuni kerangkeng tersebut.

“Terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa adanya pembayaran yang dilakukan terkait dengan penahanan,” kata Edwin, dalam konferensi pers, dikutip Tribunnews.com.

Di dalam bukti itu tertulis sejumlah angka yang diduga pembayaran oleh penghuni.

"Ini bukti pembayaran yang kami dapatkan, ini ada nama-namanya. Nggak tahu bayar apa. Dokumen ini berada di dalam rutan," terang Edwin.

5. Tidak Diizinkan Ibadah Diluar Kerangkeng

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan