Senin, 29 September 2025

Penjara di Rumah Bupati Langkat

7 Temuan LPSK Soal Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Tidak Diizinkan Ibadah di Luar Kerangkeng

LPSK menemukan 7 temuan dan fakta baru saat melakukan investigasi kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin

Penulis: Milani Resti Dilanggi
kolase tribunnews
Bupati Langkat Terbit Peranginangin dan temuan penjara di rumahnya. LPSK menemukan 7 temuan dan fakta baru saat melakukan investigasi kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan tujuh temuan saat melakukan investigasi kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution saat berbincang di acara Sapa Indonesia Malam di Kompas Tv, Sabtu (29/1/2022) mengungkap 7 temuan hasil pendalaman kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat.

Berikut 7 temuan LPSK dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat.

1. Ditemukan 2 Kerangkeng Manusia

Dari hasil investigasi tim LPSK pada Kamis (27/1/2022), membenarkan bahwa adanya 2 kerangkeng manusia di tempat kejadian perkara di rumah Bupati nonaktif Langkat.

"Ditemukan memang ada dua kerangkeng manusia di tempat tersebut. Betul ada dua," ungkap Maneger.

Baca juga: Komnas HAM: Lebih dari satu tewas di kerangkeng bupati nonaktif Langkat - ‘Ada istilah-istilah untuk kekerasan

2. Penghuni Diminta Menandatangani Surat Pernyataan

Para penghuni diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang sudah dibuat oleh pihak Bupati nonaktif Langkat.

Surat pernyataan tersebut berisi mengenai persetujuan untuk bersedia mengikuti segala peraturan yang ada pada tempat kejadian perkara tersebut.

Bahkan ditemui surat pernyataan yang harus dibuat oleh keluarga, untuk tidak menjenguk.

"Ya salah satu poin yang sudah disampaikan di publik diawal, begitu sudah menyerahkan anggota keluarga di "tempat rehabilitasi" ya sebutlah ilegal itu para penghuni harus mematuhi segala aturan," beber Maneger.

"Banyak persyaratan dan megisi pernyataan, seperti untuk mengikuti kegiatan tertentu dan peraturan tidak boleh dijenguk untuk waktu tertentu bahkan seterusnya," tambah Maneger.

3. Penghuni Tidak Hanya Pecandu Narkotika

Fakta lain yang ditemukan LPSK yakni, orang yang menghuni kerangkeng bukan hanya pengguna narkoba.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan