Senin, 18 Agustus 2025

Penjara di Rumah Bupati Langkat

7 Temuan LPSK Soal Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Tidak Diizinkan Ibadah di Luar Kerangkeng

LPSK menemukan 7 temuan dan fakta baru saat melakukan investigasi kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin

Penulis: Milani Resti Dilanggi
kolase tribunnews
Bupati Langkat Terbit Peranginangin dan temuan penjara di rumahnya. LPSK menemukan 7 temuan dan fakta baru saat melakukan investigasi kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan tujuh temuan saat melakukan investigasi kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution saat berbincang di acara Sapa Indonesia Malam di Kompas Tv, Sabtu (29/1/2022) mengungkap 7 temuan hasil pendalaman kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat.

Berikut 7 temuan LPSK dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat.

1. Ditemukan 2 Kerangkeng Manusia

Dari hasil investigasi tim LPSK pada Kamis (27/1/2022), membenarkan bahwa adanya 2 kerangkeng manusia di tempat kejadian perkara di rumah Bupati nonaktif Langkat.

"Ditemukan memang ada dua kerangkeng manusia di tempat tersebut. Betul ada dua," ungkap Maneger.

Baca juga: Komnas HAM: Lebih dari satu tewas di kerangkeng bupati nonaktif Langkat - ‘Ada istilah-istilah untuk kekerasan

2. Penghuni Diminta Menandatangani Surat Pernyataan

Para penghuni diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang sudah dibuat oleh pihak Bupati nonaktif Langkat.

Surat pernyataan tersebut berisi mengenai persetujuan untuk bersedia mengikuti segala peraturan yang ada pada tempat kejadian perkara tersebut.

Bahkan ditemui surat pernyataan yang harus dibuat oleh keluarga, untuk tidak menjenguk.

"Ya salah satu poin yang sudah disampaikan di publik diawal, begitu sudah menyerahkan anggota keluarga di "tempat rehabilitasi" ya sebutlah ilegal itu para penghuni harus mematuhi segala aturan," beber Maneger.

"Banyak persyaratan dan megisi pernyataan, seperti untuk mengikuti kegiatan tertentu dan peraturan tidak boleh dijenguk untuk waktu tertentu bahkan seterusnya," tambah Maneger.

3. Penghuni Tidak Hanya Pecandu Narkotika

Fakta lain yang ditemukan LPSK yakni, orang yang menghuni kerangkeng bukan hanya pengguna narkoba.

"Penghuni ternyata dalam temuan LPSK bukan hanya pecandu narkotika," kara Maneger.

Hal tersebut sedana dengan yang disampaikan oleh BNN setelah melakukan assesment terhadap sejumlah orang.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Brigjen Toga Panjaitan mengungkapkan, pihaknya menemukan fakta bahwa penghuni kerangkeng itu bukan hanya korban penyalahgunaan narkoba.

"Iya kan tidak semua korban narkoba itu, ada juga yang mungkin maling, mungkin ini nakal ya kan kita juga belum tau persis," kata Toga kepada TribunMedan, Rabu (26/1/2022).

Ia mengatakan, setelah dilakukan pengecekan urine terhadap penghuni kerangkeng di rumah bekas Bupati Langkat itu, terdapat dua orang yang hasil tesnya negatif.

Ini menjadi bukti, bahwa para tahanan bekas Bupati Langkat itu buka hanya penyalahgunaan narkoba saja.

"Tujuh positif, dua negatif," ujarnya.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Alasan Warga Gunakan Kerangkeng Bupati Langkat

4. Dugaan Pembayaran Penghuni Kerangkeng

LPSK juga menemukan dugaan pembayaran yang dilakukan oleh penghuni kerangkeng.

"Ada dugaan kita tentang pembayaran penghuni kerangkeng," kata Maneger.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, dalam konferensi pers menunjukkan bukti-bukti terkait pembayaran penghuni kerangkeng tersebut.

“Terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa adanya pembayaran yang dilakukan terkait dengan penahanan,” kata Edwin, dalam konferensi pers, dikutip Tribunnews.com.

Di dalam bukti itu tertulis sejumlah angka yang diduga pembayaran oleh penghuni.

"Ini bukti pembayaran yang kami dapatkan, ini ada nama-namanya. Nggak tahu bayar apa. Dokumen ini berada di dalam rutan," terang Edwin.

5. Tidak Diizinkan Ibadah Diluar Kerangkeng

Selain tiak diperbolehkan untuk dijenguk, para penghuni tidak diperbolehkan untuk melakukan ibadah diluar kerangkeng.

"Kita menemukan, tidak diizinkannya ibadah di luar kerangkeng," kata Maneger.

Saat melakukan investigasi di rumah Bupati Langkat, tim LPSK hanya melihat ada sajadah didalam kerangkeng tersebut.

Saat penghuni ditanya kebolehan untuk Salat Jumat di luar kerangkeng, mereka menjawab tidak diperbolehkan.

"Apakah, mereka bisa melaksanakan ibadah? Hal itu juga dibatasi. Kami melihat ada sajadah. Tapi ketika kami tanyakan, apakah boleh mereka salat Jumat, tidak boleh. Apakah mereka bisa Salat Id, tidak boleh. Bagaimana yang ke gereja, tidak boleh. Saat Natal, tidak boleh," kata Edwin saat menggelar konfrensi pers, Sabtu (29/1/2022).

6. Dugaan TPPO dan Pekerja yang Tidak Digaji

Edwin juga mengatakan ada keganjilan dan juga indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Mereka para tahanan hilang kebebasannya, diekploitasi untuk bekerja di pabrik pengolahan sawit bahkan tidak digaji.

"Ada perampasan hak hak kebebasan bernegara," kata Edwin.

Salah satu temuan tidak diperbolehkan ibadah diluar kerangkeng juga memenuhi unsur TPPO/Human Trafficking.

Baca juga: Dugaan Pembunuhan di Penjara Manusia Bupati Langkat, hingga Istilah Kekerasan Dua Setengah Kancing

7. Ada Penganiayaan dan Korban Tewas

LPSK menyebut ada penghuni kerangkeng yang meninggal dengan penganiayaan.

"Adanya penghuni yang meninggal dengan penganiayaan," beber Maneger.

Hal itu sama dengan yang dikatakan oleh Polda Sumatera Utara mengenai adanya tindak penganiayaan di dalam kerangkeng.

Polda Sumatera Utara bahkan menyebut penganiayaan itu dilakukan secara terstruktur hingga menyebabkan jumlah korban tewas lebih dari satu orang.

Mereka yang tewas umumnya memilki luka lebam karna penganiayaan.

Sementara itu, Edwin mengaku, mendapat informasi dari keluarga korban yang kasusnya terjadi sekitar tahun 2019.

"Jadi dari informasi yang kita dapat dari keluarga ada keluargnya meninggal yang disampaikan kepada kami setelah satu bulan menjalani rehabilitasi di sel tahanan Bupati Langkat," Ujar wakil ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.

Edwin mengatakan peristiwa itu terjadi pada tahun 2019 lalu.

Dari penjelasan keluarga korban meninggal sejak sebulan di dalam sel.

Keluarga juga menemukan tanda tanda luka luka akibat kekerasan.

(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunMedan/Anugrah Nasution) (Kompas Tv)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan