Beda Minyak Goreng Curah, Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium
Simak inilah penjelasan mengenai perbedaan minyak goreng curah, kemasan sederhana dan kemasan premium.
Sebagai informasi, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berlaku mulai Selasa, 1 Februari 2022.
Berikut rinciannya:
- Minyak goreng curah seharga Rp11.500 per liter
- Minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp13.500 per liter
- Minyak goreng kemasan premium seharga Rp14.000 per liter
Baca juga: Mulai Hari Ini HET Minyak Goreng Diberlakukan, DMO Sering Disalahartikan Pengusaha Sawit
Baca juga: Wamendag Imbau Masyarakat Tak Panic Buying, Pemerintah Jamin Ketersediaan Minyak Goreng
Bagaimana jika ada pedagang yang menjual di atas HET?
Dalam konferensi pers virtual, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi pernah menegaskan pihaknya akan memberi sanksi tegas.
Bagi para pelaku usaha yang menjual harga minyak goreng di atas ketentuan akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin.
"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin."
"Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," ujar Lutfi saat jumpa pers virtual, Selasa (18/1/2022), dikutip dari Kontan.co.id.
Selain pelaku usaha, Lutfi juga akan memproses secara hukum semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan dalam menjual minyak goreng murah.
"Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apapun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum," tegasnya.
(Tribunnews.com/Latifah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/harga-minyak-goreng-curah-masih-tinggi_20220117_182547.jpg)