Cara Daftar DTKS DKI Jakarta di dtks.jakarta.go.id, Dibuka 1-20 Februari 2022, Simak Kriterianya
Pendaftaran DTKS dibuka 1-20 Februari 2022. Simak cara daftar DTKS DKI Jakarta di dtks.jakarta.go.id, kriteria pendaftar, dan tujuan DTKS Kemensos.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Garudea Prabawati
1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/;
2. Silakan buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun);
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga);
4. Pilih menu "Pendaftaran";
5. Selanjutnya masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga;
6. Klik "Kirim".
Baca juga: Praktis, Begini Cara Pasang Aki Mobil di Rumah Tanpa Bantuan Bengkel
Cara Mendaftar DTKS secara offline
Masyarakat yang terdaftar dalam DTKS adalah mereka yang berkategori fakir miskin.
1. Masyarakat fakir miskin dapat mendaftarkan diri ke dalam DTKS melalui Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, kemudian akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
3. Kemudian Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.
4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.
6. Selanjutnya, data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.
File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.