Cara Daftar DTKS DKI Jakarta di dtks.jakarta.go.id, Dibuka 1-20 Februari 2022, Simak Kriterianya
Pendaftaran DTKS dibuka 1-20 Februari 2022. Simak cara daftar DTKS DKI Jakarta di dtks.jakarta.go.id, kriteria pendaftar, dan tujuan DTKS Kemensos.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat DKI Jakarta sudah dapat mendaftarkan diri ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS ini akan menjadi dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus, PKH, BPNT, PBI.
Pemprov DKI Jakarta mengumumkan melalui akun Twitter @DKIJakarta, pendaftaran DTKS dibuka mulai 1-20 Februari 2022.
Apa itu DTKS?
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Dikutip dari laman Kemensos, DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.
Baca juga: Saat Pandemi, Menko Airlangga Sebut UMKM Didorong Dapat Bantuan
Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan DTKS DKI Jakarta
1. Warga ber-KTP non DKI
2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
3. Rumah tangga memiliki mobil
4. Rumah tangga memiliki lahan atau lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 milyar)
5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Cara Daftar DTKS secara online

Pendaftaran ini khusus untuk warga DKI Jakarta yang memiliki KTP Jakarta.