Perbedaan Minyak Goreng Curah, Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium
Berikut adalah perbedaan minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana dan kemasan premium.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang berlaku mulai kemarin Selasa, 1 Februari 2022.
HET tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit, dengan rincian:
- Minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter
- Minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter
- Minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter
Baca juga: Sanksi Penimbun Minyak Goreng: Penjara 5 Tahun atau Denda Rp 50 Miliar
Lantas, Apa Perbedaan Curah, Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium?
Dijelaskan dalam Permendag terkait perbedaan minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana dan kemasan premium, yakni:
- Minyak goreng curah adalah minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek.
- Minyak goreng kemasan sederhana adalah minyak goreng sawit yang dikemas dengan kemasan lebih ekonomis.
- Minyak goreng kemasan premium adalah minyak goreng sawit yang dikemas dengan kemasan selain kemasan sederhana.
Kebijakan DMO dan DPO
Sebelumnya, Pemerintah menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Kebijakan yang diterapkan mulai 27 Januari 2022 ini diberlakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.
"Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing," ujar Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, dikutip dari setkab.go.id, yang diakses Jumat (28/01/2022).
Mendag menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter.
Kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-minyak-goreng-kemasan.jpg)