Senin, 1 Juni 2026

Virus Corona

Soal Permainan Karantina, Pengamat Minta Pemerintah Benahi Sistem Tata Kelola

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, menilai masifnya upaya pemerintah dalam menangani kasus permainan karantina di Indonesia.

Tayang:
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Ilustrasi Bandara 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, menanggapi terkait ramainya dugaan permainan karantina yang kini ramai dibicarakan.

Ia menilai terjadinya permainan karantina dan sejumlah pelanggaran terkait aturan Covid-19 sangat masif.

Trubus pun menyayangkan mengapa permainan karantina di Indonesia, masih ditemukan.

"Misalnya, Pekerja Migran Indonesia ditawari (membayar) Rp4,5 juta agar bisa langsung kembali ke rumah  (tanpa karantina)."

"Iya (kasus permainan karantina di Indonesia) ini sangat masif, karena semua elemen ada, seperti unsur keamanan, Kementerian Kesehatan, dan Satgas Covid-19," kata Tribus dalam wawancara Kompas TV, Selasa (1/2/2022).

Apalagi, kata Trubus, masalah ini mendapatkan perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Tips Dari Dokter Melawan Covid-19 untuk Pasien Isoman: Tidur, Puasa, Kurangi Asupan Karbohidrat

Baca juga: Positif Covid-19, Naysila Mirdad Akui Sempat Anggap Omicron Lebih Lemah dan Longgarkan Prokes

"Apalagi sudah sampai ke telinga Presiden, ini kan memalukan sekali."

"Ini menjadi potret buruk bagaimana tata kelola terkait karantina di Indonesia."

"Karena kejadian (permainan karantina) ini berulang-ulang," sambung Trubus.

Menurut Trubus, tiga hal yang yang mungkin dapat memicu adanya permainan karantinya, yaitu:

1. Sistemnya yang memang memberikan celah untuk melakukan pelaanggaran-pelanggaran.

2. Dari sisi kebijakan yang sering berubah-ubah. Seringkali orang (petugas) di lapangan tidak mengetahui adanya perubahan kebijakan.

3.Terkait dengan integritas dan moralitas petugas di lapangan 

"Jadi tiga jal itu yang menyebabkan buruknya tata kelola karantina dalam hal penanganan Covid-19 di Indonesia," jelas Trubus.

Baca juga: Indonesia Masuk Gelombang Ketiga Covid-19, Pemerintah Siapkan 120 Ribu Tempat Tidur

Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan yang dimulai dari tempat karantina, khususnya tempat karantina di hotel.

Termasuk harus diperketatnya sistem pengawasan di tempat-tempat isolasi tersebut.

"Menurut saya ini harus dibenahi mulai dari tempat karantina."

"Karantina kan ada yang terpusat dan di hotel, ini yang harus dibenahi dari tempat-tempat pelaksanaan (karantina) karena hotel yang dimaksud ini kan telah direkomendasikan oleh Satgas Covid-19, jadi bukan sembarang hotel."

"Jadi harus ada pengawasan secara ketat di hotel-hotel tersebut."

"Hotel diharapkan dapat bersinergi dengan Satgas Covid-19."

"Jadi jangan melihat ini adalah ulah oknum, tapi ini karena kasus ini telah berulang kali terjadi (maka sistem tata kelolanya yang harus diperbaiki)," lanjut Trubus.

Baca juga: Pengamat Sebut Tata Kelola Karantina Covid-19 Buruk, Ini Tiga Faktor Penyebabnya

Mengutip Tribunnews.com, sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, mengungkap dugaan permainan karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Seiring pengungkapan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengeluarkan perintah agar pihak kepolisian mengusut tuntas praktik permainan karantina.

Hal ini ditegaskan Jokowi usai mendapatkan keluhan dari warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.

"Saya masih mendengar dan ini saya minta Kapolri untuk mengusut tuntas permainan yang ada di karantina."

"Sudah, karena saya sudah mendengar dari beberapa orang asing komplain ke saya mengenai ini," ujar Jokowi, Senin (31/1/2022).

Untuk itu, Jokowi meminta agar aparat keamanan dan Satgas Covid-19 terus disiplin dalam melakukan pengetatan di pintu-pintu masuk internasional.

Termasuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proses karantina PPLN.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 7 Februari 2022, 2 Wilayah Ini Masuk PPKM Level 3

Aturan Karantina Berubah-ubah

Pemerintah telah mengubah aturan masa karantina luar negeri dari yang sebelumnya tujuh hari menjadi lima hari.

Pengurangan masa karantina ini dilakukan, setelah sebelumnya pemerintah mempertimbangkan berbagai riset yang menunjukkan masa inkubasi varian Omicron kurang lebih selama tiga hari.

Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam Evaluasi PPKM yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (31/1/2022).

"Kami juga mendapatkan data bahwa pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya Omicron ke Indonesia."

Luhut dalam Evaluasi PPKM 31 Januari 2022 (Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Luhut dalam Evaluasi PPKM 31 Januari 2022 (Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden) (Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden)

"Namun, perlu ada perubahan strategi seiring dengan lebih tingginya kasus akibat transmisi lokal."

"Untuk itu, Pemerintah mengubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap."

Dengan diberlakukannya aturan ini, Luhut menyampaikan tujuan dan arah kebijakan Pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 hingga hari ini, tetap dipegang secara konsisten.

Baca juga: Daerah yang Terapkan PPKM Level 2 Meningkat dari 138 Menjadi 219 Kabupaten/Kota

Kendati demikian, strategi dan manajemen lapangan harus selalu dinamis menyesuaikan situasi dan kondisi yang ada.

"Mungkin hal ini sering dibaca sebagai sesuatu yang sering berubah-ubah."

"Justru itulah yang harus sama-sama kita lakukan untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan perekonomian bagi masyarakat," kata Luhut.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Hasanudin Aco)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved