Selasa, 12 Agustus 2025

Romahurmuziy Hadir dalam Acara PPP DIY, Perludem: Tak Ada Larangan Eks Terpidana Kembali ke Partai

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy muncul di Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) DPW PPP Yogyakarta.

Editor: Adi Suhendi
tangkap layar
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy muncul di Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) DPW PPP Yogyakarta.

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, hal itu tidak jadi masalah.

Soalnya,kata dia, seorang eks terpidana korupsi yang ingin kembali ke partainya tak dilarang undang-undang.

"Di dalam UU memang tidak ada larangan jika ada mantan terpidana kasus korupsi kembali lagi ke partainya," kata Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa, kepada Tribunnews.com, Kamis (3/2/2022).

Ninis menjelaskan, hal yang dibatasi dalam UU adalah jika mantan terpidana kasus korupsi ingin mencalonkan diri dalam Pemilu dan Pilkada.

"Kalau di pilkada ketika mantan terpidana kasus korupsi harus menunggu 5 tahun setelah bebas murni untuk dicalonkan dalam pilkada," katanya.

Baca juga: Mantan Ketum Romahurmuziy di Acara PPP DIY, Baidowi: Dia Masih Kader Tapi Tak Masuk Kepengurusan

"Sementara kalau di Pileg tidak ada masa jeda, calon hanya mendeklarasikan ke publik bahwa dia pernah menjadi terpidana kasus korupsi," imbuh Ninis.

Sebelumnya, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menjelaskan, Romi (sapaan akrab Romahurmuziy) memang diundang menjadi narasumber dalam agenda itu.

"Mas Romi diundang DPW PPP DIY menjadi salah seorang narasumber di acara muskerwil sekaligus hadiri harlah PPP," kata Baidowi kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

Baidowi mengungkapkan, Romi masih tercatat sebagai kader PPP sampai saat ini.

Baca juga: Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Disebut-sebut dalam Sidang Korupsi, Diduga Minta Uang Pengurusan DID

Namun, Romi tidak masuk dalam struktur kepengurusan partai.

Menurutnya, sebagai orang yang pernah memimpin PPP, Romi tidak bisa melepaskan diri dari PPP.

"Romi sampai saat ini masih tercatat sebagai kader PPP tapi tidak duduk di struktur manapun," ujarnya.

"Sebagai orang yang pernah pimpin PPP, beliau tidak bisa melepaskan diri dari PPP, toh sekarang beliau menjadi warga biasa, warga normal meski pernah terjerat kasus kalau kami anggapnya musibah ya kan sudah selesai jalani masa hukuman," imbuhnya.

Baca juga: Bebas dari Rutan KPK, Romahurmuziy: Berkah Ramadan Bisa Bertemu Keluarga

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan