Kamis, 11 September 2025

Syarat dan Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah 2022 Melalui Laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id

KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan tinggi dari pemerintah untuk siswa yang memiliki prestasi akademik namun terkendala biaya.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
Tangkap layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Halaman web kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk regitrasi akun KIP Kuliah. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan tahapan pendaftaran KIP 2022, selengkapnya dalam artikel ini.

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2022 telah dibuka.

KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan tinggi dari pemerintah untuk siswa yang memiliki prestasi akademik namun terkendala biaya.

Dilansir laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, jadwal pembuatan akun siswa KIP sudah dapat dilakukan sejak Rabu, 2 Februari 2022.

Bantuan KIP ditujukan untuk siswa yang mendaftar Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan Politeknik Negeri.

Baca juga: PENDAFTARAN KIP KULIAH 2022 Dibuka, Ini Jadwal Penting dan Cara Daftarnya

Baca juga: KIP Kuliah Jokowi Dianggap Wujudkan Mimpi Anak Negeri Bisa Mengenyam Pendidikan Tinggi

Persyaratan mendaftar KIP Kuliah 2022

Dikutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id, berikut syarat daftar KIP Kuliah 2022

- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya

- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah

- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi (Prodi) dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan