Rabu, 27 Agustus 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Berpacu dengan Waktu, Jokowi Beri Anies Baswedan Waktu 53 Hari untuk Tentukan Status Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diberi waktu 53 hari ke depan untuk menentukan nasib usai tak lagi menjadi ibu kota negara.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Kantor Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2021). 2 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diberi waktu 53 hari ke depan untuk menentukan nasib usai tak lagi menjadi ibu kota negara.

"Kami sedang merumuskan (nasib Jakarta) karena diberi waktu oleh Kemendagri dalam 53 hari ke depan untuk menyelesaikan konsepnya, naskah akademik, dan sebagainya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Kamis (3/2/2022) kemarin.

Lebih lanjut, Riza menyebut beberapa pilihan DKI usai tak lagi ibu kota negara, yakni apakah sebagai pusat perekonomian, perdagangan kota bisnis, keuangan, atau kota jasa perdagangan.

Konsep kota jasa berskala internasional juga masuk sebagai pilihan-pilihan konsep Jakarta mendatang.

"Itu juga beberapa usulan dari Jokowi yang kami dengar," kata Riza.

Baca juga: Ketua DPR RI Minta Pemerintah Libatkan Publik dalam Pembentukan Regulasi Turunan UU IKN

"Silakan masyarakat banyak untuk memberikan masukan ke depan sebaiknya seperti apa," ucapnya di Balai Kota, Kamis (3/2/2022) malam.

"Apakah Jakarta ke depan menjadi pusat perekonomian, pusat perdagangan, kota bisnis, kota keuangan atau kota jasa perdagangan," tambahnya.

Politisi Gerindra ini menyebut, Presiden Jokowi juga memberi masukan agar Jakarta bisa menjadi kota jasa berskala global atau internasional.

Selain itu, ada juga masukan agar Jakarta menjadi pusat pendidikan dan pusat kesehatan di Indonesia.

"Kita berharap ke depan Indonesia bisa menjadi pusat perekonomian dan juga menjadi pusat pendidikan dan kesehatan," tuturnya.

Setelah konsep dan naskah akademik disusun, kemudian akan dibahas dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI pada 2023 mendatang.

"Semua Ada timelinenya, nanti ada tahapan-tahapannya ya. Kita mengikuti alur mekanisme yang ada," tuturnya.

Pintu Gerbang Internasional Tetap di Jakarta Meski IKN Pindah ke Kalimantan

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meyakini, Jakarta akan tetap menjadi pintu gerbang internasional meski ibu kota negara pindah ke tanah Kalimantan.

Hal ini diungkapkan Anies dalam video yang diunggah di kanal youtube Pemprov DKI Jakarta.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan