Minggu, 24 Agustus 2025

Suap Pejabat Pajak

Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Pikir-pikir Tentukan Langkah Hukum Sikapi Vonis 9 dan 6 Tahun Penjara

ua Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menyatakan masih pikir-pikir.

Editor: Adi Suhendi
Rizki Sandi Saputra
Sidang Putusan atas terdakwa eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji, dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (4/2/2022). 

Tak hanya menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim juga memvonis Angin Prayitno Aji untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Hakim Belum Siap, Sidang Putusan Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Ditunda

Sedangkan terhadap terdakwa Dadan Ramdani dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani masing-masing Rp3.375 Miliar dan 1.095.000 dolar Singapura yang setara dengan kurs dolar pada 2019 silam yakni Rp10.227 per-dolar.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti.

"Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan 2 tahun penjara," tukas Hakim Fahzal menutup persidangan.

Sebagai informasi, putusan dari Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa ini dominan serupa dengan tuntutan yang dijatuhi jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Di mana, dalam perkara ini, Angin Prayitno dituntut hukuman penjara selama sembilan tahun oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Sedangkan Dadan dijatuhkan tuntutan hukuman selama enam tahun penjara.

Tak cukup di situ, jaksa juga menuntut Angin dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan, Dadan dikenakan Rp350 juta subsider lima bulan kurungan.

Angin dan Dadan dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SG$4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak.

Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak yakni, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan