Minggu, 31 Agustus 2025

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Dinilai Memudahkan untuk Tangkap Koruptor

Yasonna menyatakan bahwa perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura akan mempersempit ruang pelarian pelaku kejahatan di Indonesia.

Ist
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau. 

Tidak hanya itu, perjanjian ini juga bersifat dinamis karena kedua negara sepakat untuk menggunakan prinsip open ended dalam menentukan jenis tindak pidana yang dapat diekstradisi.

Baca juga: Apa Itu Perjanjian Ekstradisi dan Manfaat dari Adanya Perjanjian Ekstradisi? Berikut Penjelasannya

Hal ini merupakan upaya untuk mengantisipasi kejahatan lainnya di masa mendatang yang disepakati kedua pihak, sehingga mekanisme ekstradisi dapat tetap dilaksanakan.

Selain itu, dengan memanfaatkan ketentuan retroaktif yang diperpanjang menjadi 18 tahun, ekstradisi masih dapat dimohonkan untuk mereka yang melakukan tindak pidana tersebut di masa lampau.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan