Sabtu, 23 Agustus 2025

Virus Corona

ATURAN Terbaru PPKM Level 3 di Jawa-Bali Beserta Daftar Wilayahnya, Berlaku 8-14 Februari 2022

Simak aturan terbaru PPKM Level 3 di Jawa-Bali beserta daftar wilayahnya yang berlaku mulai 8-14 Februari 2022 dalam artikel berikut ini.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Nuryanti
Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan hasil evaluasi PPKM, Senin (7/2/2022). PPKM di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya naik ke level 3. 

5. Bioskop tetap beroperasi seperti biasa dengan ketentuan jika membawa anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk apabila sudah menerima vaksin dosis pertama.

6. Tempat ibadah diisi maksimal 50 persen dari kapasitasnya.

7. Fasilitas umum dan kegiatan seni budaya maksimal diisi oleh kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen.

Baca juga: Mengapa Perlu PPKM Saat Penularan Virus Covid-19 di Masyarakat Sedang Tinggi? Ini Ulasan Ahli

Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Inmendagri Atur Sektor-sektor yang Dikenakan WFO Maksimal 25 Persen

Daftar Wilayah PPKM

Dalam aturan Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022, berikut daftar wilayah PPKM Level 1 hingga 3:

1. DKI Jakarta

Level 3:

Kabupaten Administrasi Kepulauan, Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

Level 2:

Kabupaten Lebak.

Level 3:

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota
Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

3. Jawa Barat

Level 1:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan