Senin, 10 November 2025

NEWS HIGHLIGHT

Diusir dari Hanggar, Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Malinau: Minta Ganti Rugi Rp8,9 M

Dalam somasi yang dilayangkan, Susi Air meminta ganti rugi sebesar Rp 8,9 miliar karena pengusiran tersebut.

"Sebelum kontrak sewa berakhir, tim menyampaikan melalui surat Bupati tertanggal 9 Desember yang menyatakan tidak memperpanjang lagi kontrak sewa-menyewa hanggar tahun 2022," bebernya dalam keterangan pers, Kamis (3/2/2022), dikutip dari Tribun Kaltara.

Adapun pemda berpedoman pada klausul perjanjian sewa-menyewa tahun 2021 antara Pemkab Malinau dengan pihak Susi Air.

Dalam Pasal 9, disebutkan bahwa pemberitahuan disampaikan paling lambat 14 hari sebelum masa kontrak berakhir.

Surat yang dikeluarkan tanggal 9 Desember 2021 telah diajukan sekitar 3 minggu 3 hari sebelum perjanjian sewa hanggar berakhir.

"Pada pasal berikutnya disampaikan, kepada pihak kedua (maskapai) setelah berakhirnya masa sewa secara otomatis wajib mengosongkan atau meninggalkan hanggar pesawat milik pemkab tersebut," paparnya.

Namun, pada 3 Januari 2022, pemkab mendapati hanggar belum dikosongkan.

Di hari yang sama, pemda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Malinau mengirimkan surat pemberitahuan supaya maskapai Susi Air segera mengosongkan hanggar.

"Pada hari yang sama tanggal 3 Januari 2022, kami mendapat surat balasan dari Susi Air yang intinya menyatakan keberatan atas surat tersebut. Sementara kontrak sewa telah berakhir," jelasnya.

Lalu, pada 10 Januari 2022, Dishub Malinau melayangkan surat pemberitahuan berisi peringatan kedua.

Kemudian tanggal 13 Januari 2022, pihak maskapai datang menemui Kepala Dishub Malinau dan menyatakan siap pindah dan meminta waktu tiga bulan untuk memindahkan dua unit pesawat yang satunya dalam kondisi rusak.

Namun, waktu tiga bulan itu terlalu lama. Terlebih lagi, pemerintah setempat telah menandatangani sewa kontrak untuk maskapai lainnya.

"3 bulan adalah waktu yang cukup lama. Terlebih pihak maskapai lain yang telah melakukan perjanjian dengan Pemda sudah melakukan kewajibannya yakni sudah menyetor retribusi," ujarnya.

Berselang beberapa hari, Susi Air tak kunjung mengosongkan hanggar.

Akhirnya pemda mengeluarkan surat peringatan ketiga berupa ultimatum per tanggal 26 Januari 2022. Pihak Susi Air diberi tenggat hingga 31 Januari 2022.

Karena pihak Susi Air tak kunjung mengosongkan hanggar, Pemkab Malinau melalui Satpol PP akhirnya mengosongkan sendiri hanggar tersebut.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved