Sabtu, 23 Agustus 2025

Virus Corona

Jabodetabek PPKM Level 3, Inmendagri Atur Sektor-sektor yang Dikenakan WFO Maksimal 25 Persen

Perkantoran juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Pertamina
Ilustrasi. 

Sementara itu untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diizinkan 25% dan semua dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Termasuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang dan makan karyawan tidak bersamaan.

Untuk esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sedangkan untuk sektor kritikal seperti:  kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan seperti pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran), serta utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan