Rabu, 20 Agustus 2025

Virus Corona

1.155 ASN Kementerian Hukum dan HAM Terpapar Covid-19 Varian Omicron

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Andap Budhi Revianto mengatakan, setidaknya ada 1.155 aparatur sipil negara (ASN) yang turut terpapar.

Shutterstock
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron. 

Terakhir, kata dia, Kemenkumham telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekjen No. SEK-5.OT.02.02 tahun 2022 tentang Perpanjangan Ke-25 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Lingkungan Kemenkumham Wilayah Jawa Bali.

SE itu mengatur terkait kedisiplinan pegawai dala. menerapkan protokol kesehatan dan aktif melakukan pencegahan Covid-19.

Di mana dalam SE itu tertuang seruan untuk menunda semua perjalanan dinas hingga 21 Februari 2022.

Setiap kegiatan kunjungan fisik diganti dengan komunikasi secara daring dan menghindari kegiatan mengundang banyak orang.

"Keselamatan pegawai adalah hukum yang tertinggi. Mari kita semangat untuk kembali zero case di Kemenkumham," tukasnya.

Adapun untuk detail per unit utama dan kanwil Kemenkumham yang terpapar Covid-19 varian Omicron berdasarkan data hingga Kamis, 09 Februari 2022 sampai dengan pukul 15.00 WIB, adalah sebagai berikut:

Unit Utama :

- Ditjenim : 60 Pegawai;
- Ditjen Pas : 50 Pegawai;
- Setjen : 37 Pegawai;
- BPSDM : 29 Pegawai;
- Ditjen AHU : 28 Pegawai;
- Ditjen KI : 23 Pegawai;
- Ditjen HAM : 15 Pegawai;
- BPHN : 14 Pegawai;
- Ditjen PP : 13 Pegawai;
- Itjen : 9 Pegawai;
- Balitbang : 7 Pegawai;

Unit Kanwil :

- DKI Jakarta : 230 Pegawai;
- Banten : 66 Pegawai;
- Jabar : 34 Pegawai;
- Jatim : 26 Pegawai;
- Bali : 24 Pegawai;
- Jateng : 14 Pegawai;
- Lampung : 11 Pegawai;
- NTB : 10 Pegawai;
- Kalsel : 8 Pegawai;
- DIY : 7 Pegawai;
- Kaltim : 5 Pegawai;
- Sumsel : 5 Pegawai;
- Kalbar : 3 Pegawai;
- Kalteng : 3 Pegawai;
- Papua : 3 Pegawai;
- Sulut : 3 Pegawai;
- Sulsel : 2 Pegawai.
- Sulteng : 2 Pegawai.
- Sumbar : 2 Pegawai.
- Aceh : 1 Pegawai.
- Papua Barat : 1 Pegawai.

Serta sisanya merupakan pegawai Taruna dan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) di lingkungan kerja Kemenkumham.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan