Jumat, 15 Agustus 2025

JHT Cair di Umur 56 Tahun? Berikut Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menetapkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 pada hari Rabu (2/2/2022).

lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Berikut isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua. 

1. Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya

2. Persyaratan pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja.

3. Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

c. Paspor.

Pasal 10

Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b. Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat

c. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.

Pasal 11

1. Pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang

c. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan

d. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; dan

e. Kartu keluarga.

2. Dalam hal Peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris Peserta dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang

c. Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal; dan

d. Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris

Pasal 12

1. Lampiran persyaratan pengajuan manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.

2. Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.

Pasal 13

Manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta atau ahli warisnya jika Peserta meninggal dunia.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan