Rabu, 13 Agustus 2025

Kontroversi JHT

KPBI: JHT kan Hak Teman-teman Buruh, Tapi Mengapa Ada Batasan Usia Sampai 56 Tahun?

Jumisih meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau kembali Permenaker itu karena berdampak buruk kepada kaum buruh.

Tribunnews/Jeprima
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memberikan kata sambutan pada acara penyerahan secara simbolis kunci rumah kepada peserta akad massal kredit rumah pekerja Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program Jaminan Hari Tua (JHT) di Tangerang, Banten, Selasa (30/11/2021). Menjelang HUT ke-45 KPR BTN yang jatuh pada tanggal 10 Desember mendatang, Bank BTN menggelar akad massal kredit rumah pekerja MLT Progam Jaminan Hari Tua. Kredit rumah tersebut merupakan hasil kolaborasi Kementerian Ketenagakerjaan, Bank BTN, dan BPJamsostek untuk memperluas fasilitas pembiayaan kepada pada pekerja di antaranya fasilitas kredit pemilikan rumah dan renovasi rumah. Tahun ini Bank BTN menargetkan realisasi kredit MLT tersebut mencapai Rp 100 miliar hingga akhir tahun 2021. Tribunnews/Jeprima 

Padahal pada aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menilai kebijakan baru ini justru menyengsarakan pekerja atau buruh.

Padahal para buruh masih juga dipusingkan dengan UU Omnibus Law Cipta hingga PP 36/2021 tentang formula kenaikan upah yang menggetirkan.

"Bagaimana tidak sadis, dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di-PHK atau menundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tua nya saat usia pensiun," ujar Jumhur, dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).

"Jadi kalau buruh di-PHK saat berumur 44 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 12 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 triliun. Dalam peraturan lama, bila ada buruh di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu 1 bulan saja," imbuhnya.

Dia lantas mempertanyakan kemana dana buruh/pekerja itu bermuara. Dugaan-dugaan pun mencuat dengan situasi kondisi saat ini.

Oleh karena itu, Jumhur melihat sepertinya gerakan buruh memang perlu menunjuk Auditor Independen untuk melakukan Audit FORENSIK terhadap BPJS Tenaga Kerja.

Dengan demikian, dapat diketahui kemana beredarnya uang buruh/pekerja Rp550 triliun itu. Karena untuk membayar JHT saja seperti tidak mampu.

Baca juga: JHT Cair di Umur 56 Tahun? Berikut Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

"Karena itu, KSPSI minta agar Menteri Ketenagakerjaan sekarang juga mencabut peraturan sadis itu dan mengembalikan pada peraturan yang lama. Please, janganlah sadis terhadap orang lemah," kata Jumhur.

"Ingatlah bahwa akan ada hari penghakiman di akhirat kelak dan bagi siapapun yang zhalim terhadap orang lemah akan mendapat hukuman yang super pedih," ujarnya.

Sementara itu di laman Change.org ribuan orang menandatangani petisi online meminta Ida membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) itu.

SyafiQ Ch, warganet yang membuat petisi, menilai dana JHT ini sangat diperlukan untuk menopang pengeluaran keluarga yang tidak bisa ditunda.

"Karena hal ini pernah kami rasakan dan maka dari itu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022 terutama pasal 5 harus dibatalkan, karena tidak memikirkan keperluan masyarakat terutama yang bekerja di bidang swasta," tulisnya seperti dikutip dari petisi tersebut, Jumat (11/2/2022).

Dari pantauan Tribunnews.com pukul 18.36 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 7.779 orang.(tribun network/yud/fah/dit/dod)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan