3 Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Berikut adalah 3 cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline. Dilengkapi syarat dan dokumen yang perlu disiapkan.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Baca juga: Bukan JHT, Pekerja yang Terkena PHK bisa Dapat Uang JKP Sebesar 45% dari Gaji Selama 3 Bulan Pertama
Syarat Penerima JHT
JHT diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peserta dapat mencairkan dana JHT ketika:
- Mencapai usia 56 tahun;
- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di manapun;
- Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
- Cacat total tetap; atau
- Meninggal dunia.
Uang tunai yang dibayarkan, sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
Baca juga: Perbedaan Aturan Lama dengan Aturan Baru Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Resign atau Mengalami PHK
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku Tabungan (nomor rekening dan masih aktif)
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)
- Foto Diri terbaru (tampak depan)
Bagi peserta yang memasuki usia pensiun, harus melampirkan surat keterangan pensiun.
Selebihnya, persyaratan klaim JHT sama dengan pekerja yang resign atau mengalami PHK.
Untuk pengajuan klaim secara online, semua dokumen persyaratan harus berbentuk file yang sudah di-scan menggunakan scanner (jangan dari scan HP).
Pastikan semua dokumen sudah lengkap.
Jika Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja lebih dari satu lembar, maka unggah dokumen tersebut dalam satu file PDF.
Jika semua sudah siap, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran antrean online BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online melalui website resmi atau aplikasi JMO dan bisa juga datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Baca juga: JHT Baru Bisa Diambil Setelah 56 Tahun, Stafsus Menaker: Sifatnya Old Saving, Diterima Saat Pensiun
Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO
Pengajuan pencairan JHT menggunakan aplikasi JMO bisa dilakukan dengan maksimal saldo Rp 10 juta.
Namun, peserta harus melakukan pembaruan data di aplikasi JMO terlebih dahulu.
Para peserta dapat dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau one day service.
Dana akan dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
- Buka aplikasi JMO
- Login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- Muncul halaman utama, pilih menu "Pengkinian Data";
- Lalu, muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jika semua datanya sudah benar pilih "Sudah".
- Verifikasi data peserta, verifikasi ini meliputi verifikasi biometrik wajah.
- Isi data kontak berupa nomor handphone dan alamat e-mail.
- Masukkan data NPWP dan rekening bank.
- Isi data kependudukan dan data tambahan dan kontak darurat.
- Data-data yang telah dimasukan saat proses pengkinian data tadi akan muncul.
- Jika data sudah benar, klik "Konfirmasi" dan proses pengkinian data telah selesai.
- Kemudian, pilih menu "Jaminan Hari Tua".
- Klik "Klaim JHT"
Jika sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, peserta tinggal memilih alasan pengajuan klaim.
Setelah itu akan muncul data kepesertaan.
- Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya".
- Verifikasi wajah peserta.
- Tampil rincian saldo JHT dan klik "Selanjutnya".
- Lalu, muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT.
- Jika sudah sesuai klik "Konfirmasi" dan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai.
Baca juga: Tanggapan KSPI soal Aturan Baru Pencairan JHT: Peraturan Ini Sangat Kejam bagi Buruh dan Keluarganya
Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website
- Akses portal https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Sistem akan memverifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
- Selesai verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dan maksimal ukuran file 6MB
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, pilih simpan
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang melalui email
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara online sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli) untuk verifikasi data
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan pada formulir
Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
- Bawa dokumen asli
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar loaksi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Scan QR Code saat tiba di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Isi data pada kolom yang tersedia
- Unggah dokumen persyaratan klaim
- Notifikasi pengajuan berhasil dilakukan akan Anda terima
- Perlihatkan notifikasi tersebut kepada petugas untuk mendapat nomor antrean
- Anda akan dipanggil untuk wawancara sesuai nomor antrean
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima
- Proses selesai
Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey dan tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening Anda.
(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Nur Jamal Shaid)