5 Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Hari Tua, Pensiun, Kecelakaan, Kematian, JKP
Ada lima jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, Kematian, dan JKP.
Penulis:
Arif Tio Buqi Abdulah
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Jaminan ini diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dengan program ini diharapkan pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.
Manfaat JKP berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Peserta akan mendapat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja yang selenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.
Untuk manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat:
- 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama
- 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.
Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp.5.000.000,00.
(Tribunnews.com/Tio)