Kamis, 7 Mei 2026

SPT Pajak

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Secara Online Melalui www.pajak.go.id

Inilah cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online melalui www.pajak.go.id atau yang disebut e-filing.

Tayang:
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Sri Juliati
pajak.go.id
Inilah cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online melalui www.pajak.go.id atau yang disebut e-filing. 

3. Lalu, isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;

4. Sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan;

5. Klik link aktivasi tersebut;

6. Selanjutnya akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Cara Mengisi e-Filing

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

4. Pilih Buat SPT;

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada;

6. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;

7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;

8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.

Cara Upload SPT

- Siapkan dokumen pendukung

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved