Kapolri Turun Tangan Usut Kasus Pendemo Tolak Tambang Tewas Tertembak di Sulteng
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan mengusut kasus pendemo tolak tambang tewas tertembak di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada Sabtu
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Johnson Simanjuntak
Bahkan, pada Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sekalipun secara eksplisit menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Baca juga: ART Minta Kapolri Usut Pelaku Penembakan Warga di Parigi Moutong
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 19 dan hak untuk berkumpul secara damai, sebagaimana diatur dalam Pasal 21. Beleid itu mengikat seluruh negara termasuk Indonesia.
Tak hanya itu, ada juga aturan yang memuat terkait dengan penggunaan senjata api untuk anggota kepolisian.
Di mana, penggunaan senjata api secara berlebihan telah tidak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 Peraturan Kapolri No. 1/2009 tentang Pengunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta Pasal 9 dan Pasal 11 Peraturan Kapolri No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.