Selasa, 2 September 2025

SOSOK Yohannes Purnomo Suryo Adi, Hakim yang Pimpin Sidang Vonis Herry Wirawan

Sosok Yohannes Purnomo Suryo Adi, hakim yang memimpin sidang vonis Herry Wirawan. Ia menjatuhkan pidana penjara seumur hidup pada Herry Wirawan.

KompasTV
Sidang vonis terdakwa rudapaksa 13 santri, Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022). Sosok Yohannes Purnomo Suryo Adi, hakim yang memimpin sidang vonis Herry Wirawan. Ia menjatuhkan pidana penjara seumur hidup pada Herry Wirawan. 

2. MOTOR, YAMAHA SEPEDA MOTOR Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp 3.750.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 15.400.000

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 623.248.178

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 1.582.398.178

HUTANG Rp 256.944.444

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 1.325.453.734

Baca juga: Alasan Hakim Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim Tak Kabulkan Tuntutan JPU

Alasan Hakim Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan

Terkait vonis yang dijatuhkan pada Herry Wirawan yang ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa, majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri.

Hakim berpendapat hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

"Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan," ujar Majelis Hakim.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menolak mengabulkan tuntutan kebiri kimia.

Hukuman kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan lantaran putusan yang diberikan kepada terdakwa merupakan penjara seumur hidup.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia."

"Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," jelas Yohannes Purnomo Suryo Adi, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Nuryanti) (Kompas.com/Agie Permadi) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan