Kontroversi JHT
Apa yang Membuat Hilangnya Hak dan Manfaat JKP bagi Pekerja? Berikut Ada 3 Penyebabnya
JHT dan JKP masih menjadi polemik, ada 3 penyebab gugurnya hak dan manfaat JKP bagi pekerja. Sedangkan JHT dapat diambil jika pekerja memenuhi syarat.
BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada Peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya satu kali dalam setahun.
Klaim JHT dapat diambil secara penuh, dengan ketentuan:
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, Pasal 26 Ayat 1, berikut ini ketentuannya.
1. Peserta mencapai usia pensiun (56 tahun);
2. Peserta mengalami cacat total tetap;
3. Peserta meninggal dunia;
4. Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama- lamanya.
Baca juga: 5 Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Hari Tua, Pensiun, Kecelakaan, Kematian, JKP
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait JKP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-uang13.jpg)