Rabu, 20 Agustus 2025

Daftar 6 Jenis Program Jaminan Sosial: JKN, JKK, JHT, JP, JKM dan JKP

Semua program jaminan sosial mempunyai prinsip, tujuan, coverage dan manfaat yang berbeda. Simak 6 jaminan sosial yang ada di Indonesia.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
Kanal YouTube Kemenaker RI
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Semua program jaminan sosial mempunyai prinsip, tujuan, coverage dan manfaat yang berbeda. Simak 6 jaminan sosial yang ada di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar daoat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, jaminan sosial mempunyai prinsip yang berbeda.

"Semua program jaminan sosial mempunyai prinsip, tujuan, coverage dan manfaat yang berbeda," ujar Ida melalui keterangan persnya di kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI (15/2/2022).

Baca juga: Pemerintah: Pekerja yang Terkena PHK Terima Dana Lebih Besar Lewat JKP Dibanding JHT

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (Kanal YouTube Kemenaker RI)

Artinya, tata cara dan persyaratannya pun berbeda.

Jenis program jaminan sosial meliputi :

a. Jaminan kesehatan (JKN)

Apabila pekerja sakit, maka akan dicover oleh JKN.

b. Jaminan kecelakaan kerja (JKK)

Bagi pekerja/buruh yang mengalami kecelakaan kerja, maka akan dicover oleh program JKK.

c. Jaminan hari tua (JHT)

Jika pekerja/buruh memasuki hari tua, ada program JHT.

d. Jaminan pensiun (JP)

Bila memasuki usia pensiun. maka akan dicover oleh Jaminan Pensiun (JP).

e. Jaminan kematian (JKM)

Bila pekerja/buruh meninggal dunia, sudah ada program JKM.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan