Rabu, 20 Agustus 2025

Daftar 6 Jenis Program Jaminan Sosial: JKN, JKK, JHT, JP, JKM dan JKP

Semua program jaminan sosial mempunyai prinsip, tujuan, coverage dan manfaat yang berbeda. Simak 6 jaminan sosial yang ada di Indonesia.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
Kanal YouTube Kemenaker RI
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Semua program jaminan sosial mempunyai prinsip, tujuan, coverage dan manfaat yang berbeda. Simak 6 jaminan sosial yang ada di Indonesia. 

“Secara efektif, regulasi ini memberikan Rp10,5 juta (lebih besar) dibandingkan Rp7,19 juta,” imbuhnya.

Selain itu, dengan JKP pekerja/buruh yang mengalami PHK juga memperoleh manfaat berupa akses informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan serta pelatihan kompetensi kerja melalui lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta, maupun perusahaan.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan