Jumat, 3 Oktober 2025

Kontroversi JHT

Fakta-fakta Permenaker Soal JHT: Dikritik Puan Padahal Mengacu UU yang Diteken Megawati

Berikut fakta-fakta soal JHT di mana Puan mengkritiknya tetapi sesuai UU yang diteken Megawati. Ditambah pernah diwujudkan Jokowi lewat PP.

Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Presiden terpilih, Joko Widodo (dua kiri) berbincang dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri (dua kanan) dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP, Puan Maharani (kiri) serta Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP di Marina Convention Center (MCC), Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (19/9/2014). Pada Rakernas Keempat PDIP yang dihadiri Presiden dan Wakil Presiden terpilih Jokowi-JK serta sejumlah ketua partai koalisi ini mengusung tema Berjuang untuk Kesejahteraan Rakyat. 

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan saat itu, M Hanif Dhakiri.

Baca juga: Tafsir Permenaker 19 Tahun 2015: Korban PHK Tak Masuk Kategori Peserta BPJS, JHT Berhak Diambil

"Perubahan peraturan ini dilakukan untuk mengakomodir kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat, khususnya yang terkait dengan pengaturan manfaat Jaminan Hari Tua bagi pekerja atau buruh," jelas Hanif.

Hanif mengatakan hal substansial sehingga merevisi PP yang lama adalah soal cara pencairan di mana pada PP sebelumnya, pekerja tidak bisa mencairkan JHT ketika mengalami PHK.

Sementara pada PP yang baru saat itu, pekerja yang di-PHK atau berhenti bekerja akan dapat mencairkan JHT satu bulan setelahnya.

"Itu substansi paling mendasar dari PP 60 Tahun 2015 yang merupakan PP revisi PP 46 Tahun 2015," ujar Hanif.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Muhammad Idris/Bayu Galih)

Artikel lain terkait Kontroversi JHT

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved