Senin, 11 Agustus 2025

Guru Rudapaksa Santri

KemenPPPA Sebut Restitusi Korban Herry Wirawan Tak Ditanggung Negara, Ahli: Negara Tak Boleh Menolak

Menteri PPPA sebut negara tak menanggung restitusi korban rudapaksa Herry Wirawan, pakar ingatkan negara tak boleh menolak.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
HANDOUT
Menteri Bintang Puspayoga dalam seminar online“Maju dan Merdeka” Refleksi HUT RI Ke-75 Perspektif Perempuan yang diselenggarakan Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan, Kamis (6/8/2020). - Menteri PPPA sebut negara tak menanggung restitusi korban rudapaksa Herry Wirawan, pakar ingatkan negara tak boleh menolak kewajiban restitusi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) buka suara soal vonis hakim terhadap Herry Wirawan, guru yang merudapaksa 13 santriwatinya.

Salah satu vonis tersebut, membebankan restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 331 juta pada korban rudapaksa Herry Wirawan pada Kementerian PPPA.

Terkait hal itu, Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyebut restitusi korban Herry tak bisa ditanggung negara.

Baca juga: KPAI: Jumlah Restitusi untuk Korban Kejahatan Seksual Herry Wirawan Sangat Kecil

Menurut dia, hakim tak punya dasar hukum membebankan restitusi korban kepada kementeriannya.

"Merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga."

"Restitusi tidak dibebankan kepada negara," kata Bintang dikutip dari laman pers KemenPPPA, Selasa (15/2/2022).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, dalam webinar bertajuk Perempun Kebanggaan Indonesia, Perempuan Wirausaha, Senin (8/3/2021).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, dalam webinar bertajuk Perempun Kebanggaan Indonesia, Perempuan Wirausaha, Senin (8/3/2021). (capture zoom meeting)

Baca juga: Alasan Herry Wirawan Tak Dihukum Mati, Tak Dikebiri, hingga Bebas Bayar Ganti Rugi ke Korban

Untuk itu, Bintang mengatakan pihaknya akan menunggu keputusan hakim sampai berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pihaknya juga bakal berdiskusi soal pembebanan restitusi tersebut dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Terhadap penetapan restitusi masih menunggu putusan yang incracht dan saat ini KemenPPPA akan membahasnya dengan LPSK," jelasnya.

Ahli Sebut Negara Tak Boleh Menolak Bayar Restitusi

Terkait restitusi korban Herry Wirawan, Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menyebut negara tidak boleh menolak kewajiban membayar restitusi pada korban rudapaksa Herry Wirawan.

Dikatakan, konteks negara yang ia maksud adalah perwakilannya, yakni kementerian atau lembaga terkait.

"Negara tidak boleh menolak kewajibannya, karena WNI itu bayar pajak."

"Negara dalam konteks peristiwa diwakili oleh kementrian atau institusi terkait," ujar Fickar, Rabu (16/2/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjadi nara sumber pada diskusi terkait Ketua DPR RI Setya Novanto, di Jakarta, Sabtu (18/11/2017). Diskusi tersebut membahas keabsahan status tahanan Setya Novanto yang ditetapkan KPK pada kasus korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjadi nara sumber pada diskusi terkait Ketua DPR RI Setya Novanto, di Jakarta, Sabtu (18/11/2017). Diskusi tersebut membahas keabsahan status tahanan Setya Novanto yang ditetapkan KPK pada kasus korupsi KTP elektronik.  (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Nilai Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Termasuk Pidana Maksimal  

Fickar menilai, berbagai hal yang terjadi dalam dunia pendidikan merupakan tanggung jawab negara.

Kasus Herry Wirawan ini menjadi bukti negara lalai memberikan pengawasan kepada dunia pendidikan.

"Di luar perilaku pribadi HW maka segala hal yang terjadi yang mempengaruhi dunia pendidikan menjadi tanggung jawab negara.  "

"Sesungguhnya penyimpangan yang dilakukan oleh HW adalah kelalaian negara otoritas pendidikan agama yang tidak bekerja mengawasi dan mengontrolnya," jelas Fickar.

Baca juga: SOSOK Yohannes Purnomo Suryo Adi, Hakim yang Memimpin Sidang Vonis Herry Wirawan

Atas hal tersebut, Fickar menilai, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah jika terjadinya rudapaksa yang dialami belasan santriwati tersebut.

"Bekerjanya semua institusi pendidikan itu ada dalam satu orkestrasi dunia pendidikan yang digawangi dan menjadi tanggung jawab negara."

"Karena itu pemerintah yang merupakan bagian dari negara sesungguhnya ikut bertanggung jawab karena kelemahan," tandas Fickar.

Daftar Lengkap Putusan Hakim pada Herry Wirawan

Diketahui, majelis hakim menggelar sidang vonis terhadap terdakwa rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).

Berikut daftar putusan hakim pada atas kasus asusila Herry Wirawan, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya:

1. Menyatakan Herry Wirawan alias Herry bin Dede diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan primer.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup.

3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

4. Membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

5. Menetapkan 9 anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPT Perlindungan Perlindungan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan sudah bisa menerima dan mengasuh kembali anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak tersebut dikembalikan ke para korban masing-masing.

6. Menetapkan barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam dirampas untuk negara.

7. Membebankan biaya perkara kepada negara.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Igman Ibrahim/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lain seputar Guru Rudapaksa Santrinya

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan