Minggu, 31 Agustus 2025

Harga Minyak Goreng

Kepolisian Diminta Usut Tuntas Kasus Peredaran Minyak Goreng Palsu Isi Air

anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi meminta kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus peredaran dan penjualan minyak goreng palsu

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi minyak goreng - Seorang pekerja menimbang dan mengemas minyak goreng curah ke dalam kantung plastik di toko grosir Hilman, Jalan Cipaera, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/12/2021). Terjadi peredaran minyak goreng palsu di masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langka dan mahalnya harga minyak goreng di pasaran memicu terjadinya peredaran minyak goreng palsu di masyarakat.

Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah, baru-baru ini.

Di wilayah tersebut beredar minyak goreng palsu yang ternyata isinya merupakan air berpewarna.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi meminta kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus peredaran dan penjualan minyak goreng palsu ini.

"Kasus minyak goreng palsu ini kan berarti artinya dengan kesengajaan air kemudian dicampur pewarna ini tentu harus diusut secara tuntas karena ini masuk kategori kriminal."

Baca juga: Pemerintah Kota Sorong Ancam Cabut Izin Jika Ditemukan Distributor yang Menimbun Minyak Goreng

Baca juga: Mendag Lutfi Sebut Bakal Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng

"Karena (kasus minyak goreng palsu) itu akan meresahkan masyarakat dan jelas membahayakan bagi kesehatan dan sebagainya."

"Dan jelas di sini ada unsur kesengajaan membuat, menjual, mengedarkan minyak goreng palsu sehingga baik pelaku maupun distributornya harus disanksi," kata Intan dikutip dari laman resmi DPR RI dpr.go.id, Jumat (18/2/2022).

Pengusutan tuntas ini dimaksudkan agar peredaran minyak goreng palsu tidak semakin meluas terjadi di daerah lain. 

Terlebih di tengah sulitnya mendapatkan minyak goreng di pasaran.

"Temuan minyak goreng palsu ini harus terus diusut, bukan tidak mungkin hanya terjadi di Kudus, Jawa Tengah, tetapi juga peredarannya bisa meluas," sambung politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Baca juga: Cerita Seorang Ibu Tempuh Perjalanan 12 Jam untuk Mendapatkan Minyak Goreng

Sebab, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah diatur dengan tegas mengenai pemalsuan produk.

Untuk itu, perlu adanya koordinasi sinergis antar lembaga terkait.

Sehingga kasus tersebut tidak membuat masyarakat resah.

"Oleh karena itu, perlu koordinasi sinergis sehingga ini tidak meresahkan masyarakat."

"Jadi kalau minyak goreng palsu, jelas bahwa ini unsur kesengajaan dibuat, diedarkan, dijual, tentu harus diusut tuntas oleh aparat kepolisian," jelas Intan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan