Kamis, 2 Oktober 2025

Menteri Sofyan Djalil Akui Anak Buahnya Dipenjara Akibat Sengketa Tanah dengan Kementerian

Sofyan Djalil menceritakan kasus tersebut akibat wilayah tanah yang tiba-tiba diklaim menjadi kawasan kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan

Laporan Wartawan Tribun-Video, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengungkap anak buahnya pernah dipenjara akibat persoalan sengketa tanah dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hal tersebut dinyatakannya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di gedung DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).

Sofyan Djalil menceritakan kasus tersebut akibat wilayah tanah yang tiba-tiba diklaim menjadi kawasan kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pihaknya sudah mengurus perkara tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menang.

Namun, anak buahnya sudah terlanjur dipenjara akibat divonis bersalah karena dianggap mengeluarkan sertifikat di kawasan kehutanan.

Padahal menurutnya kawasan yang disengketakan tersebut bukan wilayah kehutanan.

Sementara itu Komisi II DPR RI mengeluhkan penyelesaian sengketa pertanahan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil.

Keluhan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR yang digelar di gedung DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).

Salah satu keluhan yang muncul dalam Rapat yang dipimpin Syamsurizal itu adalah sengketa antara tanah yang dimiliki dengan warga dengan PT. Pertamina.

Dalam rapat tersebut, Menteri Sofyan Djalil berjanji akan menyelesaikan sengketa pertahanan yang disampaikan para anggota DPR RI dalam rapat tersebut.

Sofyan Djalil mengaku, jumlah bidang tanah yang dalam sengketa mencapai ratusan ribu.

Soroti 122 Kasus Konflik Tanah Ditolak Kementerian ATR/BPN 

Ketua Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyoroti 122 kasus konflik pertanahan yang ditolak oleh Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di tahun 2021. 

Alasannya, kasus tersebut bukan kewenangan Kementerian ATR/BPN, melainkan kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved