Minggu, 31 Agustus 2025

Harga Minyak Goreng

Presiden Jokowi Diminta Terjun Langsung Atasi Kelangkaan hingga Upaya Penimbunan Minyak Goreng 

Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono angkat bicara mengenai minyak goreng yang sudah beberapa bulan ini mengalami kelangkaan

Istimewa
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono angkat bicara mengenai minyak goreng yang sudah beberapa bulan ini mengalami kelangkaan dan harganya meningkat tajam.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan beberapa kali sudah mencoba mengatasi problem tersebut.

Seperti memberikan subsidi, melakukan operasi pasar dan memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kelapa sawit yang menjadi bahan mentah minyak goreng.

Namun kelangkaan masih terjadi.

Bahkan Tim Satuan Tugas Pangan Provinsi Sumatera Utara menemukan adanya pengusaha yang menimbun minyak goreng dalam kemasan mencapai 1,1 juta kilogram. 

Agus Jabo pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan menangani permasalahan ini. 

"Menurut saya, Presiden Jokowi harus terjun langsung mengatasi polemik minyak goreng yang telah terjadi selama berbulan-bulan ini. Jajarannya, dalam hal ini Menteri Perdagangan, sudah terbukti tidak mampu mengendalikan kelangkaan barang dan gejolak harga," ujar Agus Jabo, kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).

Baca juga: Hentikan Praktik Kartel, PRIMA Apresiasi Langkah KPPU Panggil Produsen Besar Minyak Goreng

Dia menyoroti upaya penimbunan minyak goreng di tengah terjadinya kelangkaan dan gejolak harga yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang.

Dalam pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan telah menetapkan bahwa pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadinya kelangkaan barang, gejolak harga dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan. 

"Sanksinya tegas, kurungan penjara paling lama lima tahun, denda paling banyak 50 miliar rupiah, penghentian kegiatan distribusi dan pencabutan izin," katanya. 

"Presiden sendiri saat awal-awal kepemimpinannya tahun 2015 lalu sudah menyatakan dengan tegas akan menindak siapa saja yang bermain dengan harga kebutuhan pokok. 'Siapa pun yang main-main dengan harga kebutuhan pokok akan saya kejar'," kata Agus Jabo menirukan pernyataan Jokowi.

Baca juga: Harga Tahu Tempe Merangkak Naik, PRIMA: Pemerintah Gagal Kendalikan Harga Kebutuhan Pokok

Oleh karenanya, dia menilai sudah seharusnya pemerintahan Jokowi menata ulang industri nasional, khususnya yang bergerak di sektor penyediaan kebutuhan pokok masyarakat. 

Menurutnya, negara bersama rakyat, harus menjadi aktor utama di segala aspek yang menyangkut kebutuhan pokok seperti pendidikan, kesehatan, ketersediaan kebutuhan pokok lainnya. 

Dalam hal produksi dan distribusi kebutuhan pokok, dikatakan Agus Jabo tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada swasta. 

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan