Rabu, 3 September 2025

Bansos PKH Tahap I Cair Februari 2022, Segera Cek Penerima via cekbansos.kemensos.go.id

Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos PKH tahap I yang cair Februari 2022 melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang - Cek status penerima bansos PKH tahap I yang cair Februari 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) secara online.

Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos PKH tahap I yang cair Februari 2022 melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Diketahui, bansos PKH merupakan satu di antara beberapa program bantuan perlindungan sosial yang hingga saat ini masih terus disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu.

Bansos PKH hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima.

Baca juga: BANSOS PKH Tahap I Cair Mulai Hari Ini, Link untuk Cek Penerima: cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Percepat Penyaluran, Kemensos Salurkan Bansos BPNT Secara Tunai Lewat Kantor Pos

Tujuan diberikannya bansos PKH ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Sekaligus mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan, mendorong perubahan perilaku, dan kemandirian keluarga penerima manfaat, mengurangi kemiskinan hingga inklusi keuangan.

Bansos ini akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan E-warong terdekat.

Bantuan ini akan diberikan per tahap selama tiga kali penyaluran (per triwulan), yakni:

- Tahap I (Januari, Februari, Maret);

- Tahap II (April, Mei, Juni);

- Tahap III (Juli, Agustus, September);

- Tahap IV (Oktober, November, Desember).

Tampilan halaman website cekbansos.kemensos.go.id.
Tampilan halaman website cekbansos.kemensos.go.id. (Tangka layar cekbansos.kemensos.go.id.)

Kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Komponen Kesehatan:

- Kategori ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan