Kamis, 14 Mei 2026

Kontroversi JHT

Cara Menghitung Besaran JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat Klaim JHT secara Penuh

Cara menghitung besaran JHT opeserta BPJS Ketenagakerjaan, cek syarat klaim JHT secara penuh. UU SJSN Nomor 40 Tahun 2004 mengatur tentang JHT.

Tayang:
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - Cara menghitung besaran JHT opeserta BPJS Ketenagakerjaan, cek syarat klaim JHT secara penuh. 

TRIBUNNEWS.COM - Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program pelindungan untuk jangka panjang.

JHT diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

UU SJSN memberikan peluang bagi peserta yang membutuhkan dana JHT, maka dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memberikan keterangan terkait polemik program JHT di kalangan pekerja, pada Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Apa Alasannya?

Baca juga: Ketua DPD RI Minta BPJS Kesehatan Tak Dijadikan Syarat Jual-Beli Tanah

Ida mengatakan, manfaat JHT dapat diambil sebagian dengan syarat tertentu dan dapat diambil secara penuh ketika pekerja mencapai masa pensiun (56 tahun).

Bagi pekerja yang belum mencapai usia pensiun, dapat memantau perkembangan dana JHT melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, pekerja juga dapat menghitung secara mandiri untuk memperkirakan berapa besaran uang JHT yang akan diterima jika diambil secara penuh pada usia pensiun.

Berikut ini contoh simulasi menghitung JHT, dikutip dari BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran Iuran JHT per Bulan

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, berikut ini besaran iuran per bulan.

1. Pekerja penerima upah: 5,7 persen dari gaji untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan

- 2 persen dibayarkan oleh pekerja

- 3,7 persen dibayarkan oleh perusahaan

2. Pekerja bukan penerima upah: 2 persen dari penghasilan yang dilaporkan

3. Pekerja migran Indonesia: Rp105 ribu – Rp600 ribu.

Baca juga: 4 Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak

Baca juga: Berlaku 1 Maret, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat dalam Jual Beli Tanah hingga Urus STNK dan SIM

Cara Menghitung Besaran JHT

Rini memperoleh penghasilan setiap bulan sebesar Rp6 juta.

Iuran yang harus dibayarkannya, yaitu:

1. Jika Rini pekerja penerima upah

- Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan perusahaan adalah 3,7% x Rp6 juta = Rp222 ribu per bulan dari gaji.

- Iuran JHT yang dibayar Rini adalah 1% x Rp6 juta = Rp60 ribu per bulan.

2. Jika Rini pekerja bukan penerima upah

Iuran JHT yang dibayar Rini adalah  2% x Rp6 juta = Rp120 ribu per bulan.

Jaminan Hari Tua (JHT)

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. (Istimewa)

Ida menjelaskan tentang peraturan pencairan dana JHT yang dapat diambil secara penuh ketika pekerja berusia 56 tahun.

Pekerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap sebelum memasuki masa pensiun (56 tahun) dapat mencairkan dana JHT secara penuh.

Bagi pekerja yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mencairkan dana JHT secara penuh.

Sedangkan bagi pekerja yang mengalami cacat total tetap (sebelum 56 tahun) dapat mengajukan pencairan dana JHT secara penuh, yang penghitungannya dimulai pada tanggal 1 bulan berikutnya, setelah penetapan cacat total tetap.

Menaker Ida menyebutkan dana JHT dapat diambil sebagian dengan syarat tertentu.

Baca juga: KSPSI Mengaku Tak Pernah Diajak Bicara Menaker Bicarakan JHT

Klaim JHT dapat diambil sebagian, dengan ketentuan:

1. Telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.

2. Nilai yang dapat diklaim yaitu sebesar 30% untuk perumahan atau 10% untuk keperluan lainnya.

Selain JHT, Ida juga menjelaskan bagi pekerja yang mengalami PHK, mengundurkan diri, atau pensiun sebelum 56 tahun.

Semua pekerja tersebut dapat mengambil sebagian manfaat JHT, dengan syarat minimal mengikuti kepesertaan selama 10 tahun.

Pengambilan manfaat JHT hanya dapat dilakukan untuk satu kali, dengan syarat membawa NIK dan Kartu BJPS Ketenagakerjaan.

Kemudian, sisanya dapat diambil saat peserta memasuki usia pensiun (usia 56 tahun).

BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada Peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya satu kali dalam setahun.

Klaim JHT dapat diambil secara penuh, dengan ketentuan:

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, Bab II Bagian Kesatu dan Bagian Kedua, berikut ini ketentuannya.

1. Peserta mencapai usia pensiun (56 tahun), baik bagi pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri; 

2. Peserta mengalami cacat total tetap; 

3. Peserta meninggal dunia; 

4. Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama- lamanya.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait JHT

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved