Cuitan Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean: Kebenaran dan Fakta Akan Terungkap
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, Ferdinand Hutahaean enggan berkomentar apapun terkait keterangan saksi Haris Pertama.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Wahyu Aji
Danang Triatmojo
Ferdinand Hutahaean menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2202).
Atas perbuatanya, Ferdinand didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.