Sabtu, 6 September 2025

Cuitan Ferdinand Hutahaean

Ferdinand Hutahaean: Kebenaran dan Fakta Akan Terungkap

Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, Ferdinand Hutahaean enggan berkomentar apapun terkait keterangan saksi Haris Pertama.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Danang Triatmojo
Ferdinand Hutahaean menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2202). 

Atas perbuatanya, Ferdinand didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan