NEWS HIGHLIGHT
Permintaan Maaf Adam Deni dan Respon Ahmad Sahroni: Dimaafkan, Tapi Proses Hukum Tetap Berjalan
permintaan maaf itu ditujukkan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang diduga menjadi pelapor dalam kasus tersebut.
Editor:
Srihandriatmo Malau
Respon Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memaafkan pegiat media sosial Adam Deni yang diduga mengunggah dokumen pribadi miliknya.
Meski begitu, proses hukum dipastikan tetap berjalan.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis.
Menurutnya, permintaan maaf Adam Deni tak menghapuskan perbuatan hukum yang telah dilanggarnya tersebut.
"Kalau proses hukum tetap lanjut ya. Secara manusia pasti manusiawi dimaafkan kalau ada perbuatan yang meminta maaf ya pasti dimaafkan tetapi proses hukum sudah sampai tahap mau sidang," ujar Arman saat dikonfirmasi, Selasa (22/2/2022).
Adam Deni, kata Arman, diminta untuk tetap dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Apalagi, kasus tersebut kini telah akan maju ke meja persidangan.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni Maafkan Adam Deni yang Unggah Dokumen Pribadinya di Sosmed
"Secara manusiawi, Pak Ahmad Sahroni memaafkan lah tetapi perbuatan dia ya harus dipertanggungjawabkan. Intinya berani berbuat berani bertanggung jawab," jelas dia.
Arman menyampaikan kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam bersosial media.
"Pesannya lain kali hati-hati dalam mengunggah caption dalam unggahan itu harus hati hati. Berani berbuat ya berani bertanggung jawab saja," pungkas dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi membenarkan orang yang berada di dalam video tersebut merupakan kliennya.
Baca juga: Ternyata Bukan Orang Kuat, Sosok Pesuruh Adam Deni Unggah Dokumen Ahmad Sahroni
"Iya betul, kami berharap video permintaan maaf ini mendapatkan hasil yang baik," ujar Susandi.
Lebih lanjut, Susandi menyampaikan Adam Deni disuruh oleh seseorang berinisial OS saat mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni.
"Iya betul ada salah satu oknum berinisial (OS) yang telah menyuruh klien kami untuk mengunggah dokumen tersebut di media sosial," pungkasnya.(TIM TRIBUNNEWS.COM)