Minggu, 24 Agustus 2025

Kontroversi JHT

Respons Menaker Ida setelah Dipanggil Jokowi, Sebut Pemerintah akan Revisi Aturan JHT

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menanggi arahan Presiden Joko Widodo yang memintanya agar aturan program Jaminan Hari Tua (JHT) disederhanakan.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Dok. Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Dalam artikel mengulas tentang aturan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan direvisi. 

Menurutnya, tidak semua pekerja Indonesia berstatus karyawan tetap, sehingga yang paling membutuhkan jaminan hari tua jangka pendek adalah pekerja kontrak maupun outsourcing.

Mereka membutuhkan modal setelah diputus kontaknya atau terkena PHK.

“Terlalu lama ya karena ada kondisi-kondisi tertentu.”

“Kita lihat di Indonesia, tidak semua pekerja tetap banyak yang sifatnya bukan karyawan tetap,” kata Bhima dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews, Rabu (16/2/2022).

“Sehingga kalau pekerja kontrak diputus begitu saja masih proses mencari pekerjaan, tentu butuh modal,” imbuhnya.

Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews, Rabu (16/2/2022).
Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews, Rabu (16/2/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews)

Sementara itu, lanjut Bhima, realisasi dari jaminan kehilangan pekerjaan seperti amanat di UU Cipta Kerja masih belum terimplementasi secara baik.

Untuk itu, Bhima menyebut, jaminan hari tua ini penting dan perlu dibuat lebih fleksibel.

Khususnya untuk pekerja kontrak, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan oursourcing.

“Jadi JHT ini sangat penting dan memang harusnya bisa dibuat fleksibel, dalam kondisi tertentu bisa dicairkan tanpa menunggu usia 56 tahun.”

“Yang paling butuh dana JHT jangka pendek, itu adalah pekerja yang kontrak, PKWT, dan outsourcing,” jelas Bhima.

Lebih dari 100 Ribu Orang Teken Petisi Penolakan Aturan Pencairan JHT pada Usia 56 Tahun

Aturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) soal pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT tengah menjadi sorotan publik.

Sejumlah pihak mengkritisi aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Hingga muncul sebuah petisi di laman Change.org yang menolak pencairan JHT saat peserta berusia 56 tahun.

Penggagas petisi menulis, kebijakan tersebut tak cocok untuk karyawan atau buruh yang terkena PHK atau pemberhentian kerja sebelum usia 56.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan