Senin, 25 Agustus 2025

Pemilu 2024

Gus Muhaimin Usul Penundaan Pemilu 2024: Reaksi Partai Demokrat, PDIP, Nasdem, PKS, PPP Hingga DPR

Penundaan pemilu akan membuat pihak berkuasa yang lebih lama bisa mengganggu proses demokrasi di Indonesia. 

Penulis: Dewi Agustina
Chaerul Umam
Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin agar Pemilu 2024 ditunda antara satu hingga dua tahun menuai tanggapan berbagai pihak.

Usulan tersebut diangkap bertentangan dengan konstitusi dan juga berpotensi menjerumuskan Presiden Jokowi melanggar konstitusi.

Berbagai kalangan mulai DPR hingga politisi sejumlah partai politik terang-terangan menolak usulan tersebut. 

Mereka beranggapan tidak ada alasan yang mendasar sehingga Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024 harus ditunda satu hingga dua tahun ke depan.

Berikut tanggapan sejumlah partai politik terkait usulan penundaan Pemilu 2024.

PKS: Pemilu tiap lima tahun sekali

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menolak usulan Gus Muhaimin itu.

Ia mengatakan penundaan Pemilu 2024 yang disampaikan Gus Muhaimin tak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

Sebab, hal itu bertentangan dengan konstitusi, yang tegas menyebut bahwa pelaksanaan pemilu yang digelar lima tahun sekali.

"Kita ikut konstitusi, Pemilu tiap lima tahun sekali," kata Mardani kepada awak media, Rabu (23/2/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

"Jika ditunda, tidak sesuai konstitusi. Konstitusi membatasi dua periode dan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali," lanjutnya.

Menurut Mardani, selama ini pelaksanaan Pemilu tak pernah mengganggu pembangunan.

Justru penundaan pemilu membuat pihak berkuasa yang lebih lama bisa mengganggu proses demokrasi di Indonesia. 

"Semua rezim otoriter pada awalnya muncul karena waktu berkuasa yang lama."

"Karena itu tegas konstitusi membatasi dua periode dan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali," ucap anggota Komisi II DPR RI itu.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan