Selasa, 9 September 2025

Konflik Rusia Vs Ukraina

Sikapi Kontinjensi WNI di Ukraina, Imigrasi Siapkan Surat Perjalanan Laksana Paspor

Meski dilaporkan dalam status aman, tidak menutup kemungkinan konflik antara Rusia dan Ukraina semakin memburuk dan mengancam keselamatan. 

Editor: Johnson Simanjuntak
AFP/DANIEL LEAL
Orang-orang, beberapa membawa tas dan koper, duduk di metro di Kyiv pada pagi hari 24 Februari 2022. Sirene serangan udara terdengar di pusat kota Kyiv hari ini ketika kota-kota di seluruh Ukraina terkena apa yang dikatakan pejabat Ukraina sebagai serangan rudal dan artileri Rusia. - Presiden Rusia mengumumkan operasi militer di Ukraina pada 24 Februari 2022, dengan ledakan terdengar segera setelah di seluruh negeri dan menteri luar negerinya memperingatkan "invasi skala penuh" sedang berlangsung. (Photo by Daniel LEAL / AFP) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkembangan situasi terkini konflik Rusia-Ukraina yang dideklarasikan pada Kamis, 24 Februari 2022 mengharuskan Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah strategis untuk mengamankan warganya. 

Saat ini terdapat sekitar 140 warga negara Indonesia (WNI) di Ukraina

Meski dilaporkan dalam status aman, tidak menutup kemungkinan konflik antara Rusia dan Ukraina semakin memburuk dan mengancam keselamatan. 

Jika itu terjadi, maka kontinjensi evakuasi WNI perlu disiapkan. 

Mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyiapkan langkah dari perspektif tugas keimigrasian guna mempermudah akses lalu lintas WNI di berbagai perbatasan internasional. 

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Andap Budhi Revianto, dalam kesempatanya saat dikonfirmasi di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

“Dalam fungsi Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, telah mempersiapkan diri menghadapi kontinjensi dala rangka evakuasi WNI dari Ukraina,” kata Andap, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Serukan Segera Lakukan Gencatan Senjata, UNICEF: 7,5 Juta Anak di Ukraina Terdampak Invasi Rusia

Kemenkumham berkomitmen memberikan dukungan kemudahan pelayanan selama perjalanan secara maksimal kepada para WNI yang terpaksa keluar dari Ukraina baik itu saat transit maupun saat tiba di tanah air.

Sesuai tugas dan fungsinya, kementerian di bawah kepemimpinan Yasona Laoly ini memiliki tugas menerbitkan dokumen perjalanan internasional. 

Dalam kondisi normal, setiap orang diwajibkan memiliki paspor, tetapi dalam situasi kontinjensi, bisa saja paspor itu hilang ataupun rusak.

“Dalam situasi kontinjensi, paspor bisa saja rusak, hilang, atau tertinggal karena kedaruratan. Dalam kondisi tersebut, Imigrasi nanti akan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor,” terang Andap. 

Andap kemudian menjelaskan bahwa SPLP hanya bisa berlaku untuk sekali jalan. 

Setelah kembali ke Indonesia, WNI pemegang SPLP harus mengurus kembali penggantian paspornya yang hilang/rusak dalam keadaan kontinjensi.  

SPLP ini sendiri, aturannya tertuang dalam UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. 

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu jika Paspor biasa tidak dapat diberikan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan