Sabtu, 16 Agustus 2025

Daftar Layanan yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan: Jual-Beli Tanah, Haji-Umrah, hingga Buat SIM-STNK

Ada sejumlah layanan publik yang mewajibkan masyarakat memakai BPJS Kesehatan. Mulai jual-beli tanah, haji-umrah, hingga buat SIM-STNK.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
Tribunnews.com
Kartu peserta BPJS Kesehatan. Ada sejumlah layanan publik yang mewajibkan masyarakat memakai BPJS Kesehatan. Mulai jual-beli tanah, haji-umrah, hingga buat SIM-STNK. 

Selanjutnya, aturan kewajiban menjadi anggota BPJS Kesehatan juga akan diterapkan di sekolah.

Baik sekolah di bawah Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, maupun Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi angka 5.

"Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformalmerupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi angka 8.

"Memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, pada lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi angka 22.

6. Jual-Beli Tanah

Sesuai dengan Inpres tersebut, jual beli tanah diharuskan melampirkan BPJS Kesehatan.

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian bunyi poin 17.

7. Pembuatan SIM, STNK, dan SKCK

Aturan ini juga mewajibkan masyarakat yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Selain SIM, membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga wajib melampirkan BPJS Kesehatan.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi angka 25.

8. Penerima Program Kementan dan KKP

Bagi petani yang menjadi penerima program Kementerian Pertanian juga wajib peserta BPJS Kesehatan.

"Menteri Pertanian untuk memastikan petani penerima program Kementerian Pertanian, tenaga penyuluh, dan pendamping program Kementerian Pertanian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi angka 15.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan